Memperingati Hari Pendidikan Nasional, Kejati Jambi Masuk Sekolah Beri Pemahaman Hukum
Upacara di SMAN 5 Kota Jambi, dalam program Jaksa Masuk Sekolah.-melki/jambi-independent.co.id-
KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kamis 2 Mei 2024 merupakan peringatan hari pendidikan nasional.
Menyikapi hari pendidikan nasional Kejaksaan Tinggi (Kejati) berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi beri Program Jaksa Masuk Sekolah di beberapa sekolah yang berada di Provinsi Jambi.
Lexy Fatharany Kurniawan yang mewakili Kejati Jambi hadir dalam upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional 2024 di SMAN 5 Kota Jambi.
Lexy mengatakan kejaksaan merupakan bagian dari aparatur penegak hukum yang bertugas melakukan penuntutan perkara Pidana.
BACA JUGA:Satu Item Wajib Jika Menggunakan Meta Healer di Mobile Legends
BACA JUGA:Meski Dihalau Isu Negatif, HAR Tak Berniat untuk Membalas
" Sesuai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa Jaksa merupakan instansi penegak hukum," jelasnya.
Lanjutnya, tugas Kejaksaan tidak sebatas melakukan penuntutan pidana saja, tetapi dalam hal kepentingan umum dan meningkatkan kesadaran hukum Kejaksaan dapat memberi pemahaman.
"Untuk menjalankan visi dan misi organisasi Kejaksaan mendapat tugas untuk menjaga ketertiban umum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Jaksa Agung Republik Indonesia mengeluarkan program Jaksa Masuk Sekolah sesuai dengan keputusan Jaksa Agung No 184 Tahun 2015," ujarnya.
Dalam sambutannya, Lexy mengatakan tema peringatan hari Pendidikan Nasional program Jaksa Masuk sekolah mengangkat tema "Kenali Hukum dan Jauhi Hukum".
BACA JUGA:Ciptakan Hidangan Lebih Sehat: Ayam Garing Bumbu Thailand Menu yang Sempat Viral
BACA JUGA:Yuk Intip Spesifikasinya! Rekomendasi Vivo Y16 HP Harga 1 Jutaan
"Hal terpenting dalam hidup adalah kedisiplinan, disiplin dalam segala hal dapat membantu menggapai masa depan yang cerah," kata Lexy.
Dia juga berpesan kepada para siswa untuk tidak melanggar aturan hukum karena akan ada sanksinya, pelanggaran yang sering dilakukan siswa adalah penggunaan narkoba, seks, pembullyan serta perbuatan melawan hukum lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: