Jadi DPO Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Wanita Ini Ditangkap Tim Tabur Kejati Jambi

Jadi DPO Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Wanita Ini Ditangkap Tim Tabur Kejati Jambi

Tim Tabur Kejati Jambi berhasil menangkap seorang wanita yang menjadi DPO kasus kekerasan terhadap anak.-ANTARA-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama Kejari Tanjab Timur menangkap seorang wanita.

Wanita yang ditangkap Tim Tabur Kejati Jambi ini, merupakan buronan kasus kekerasan terhadap anak yang dihukum pidana 6 bulan, namun yang bersangkutan tidak menjalani hukuman atau melarikan diri.

Tangkapan Tim Tabur Kejati Jambi ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.

“Pada Kamis 16 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Tabur Kejati Jambi telah berhasil mengamankan satu orang buronan yang termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Rika Binti Jono,” kata Noly Wijaya.

BACA JUGA:Sinergi dan Kolaborasi Antar Daerah, Pemkot Jambi dan Pemkab Merangin Tandatangani Kesepakatan Bersama

BACA JUGA:Tampil Keren dan Penuh Gaya di 2025 dengan New Honda Stylo 160

Terpidana Rika merupakan terpidana perkara tindak pidana umum (pidum) yaitu terbukti melakukan kekerasan terhadap anak berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 203/Pidsus/2023/PT. Jambi tertanggal 10 Oktober 2023.

Setelah kabur selama 1 tahun, tim kejaksaan mengumpulkan informasi terkait keberadaan yang bersangkutan.

Tim Tabur Kejati Jambi bekerja sama dengan jajaran Intelijen Kejari Tanjab Barat berhasil mengamankan DPO di daerah BTN Pengabuan Mekar Rt 20 kel Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.

Berdasarkan putusan banding tersebut, DPO terpidana tersebut dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp20 juta subsidair 2 bulan penjara.

BACA JUGA:Zuwanda - Sawaluddin Menyoal Banyaknya Pemilih yang Belum Melakukan Perekaman e-KTP dalam Pilbup Muaro Jambi

BACA JUGA:Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi di Kabupaten Bungo, Warga Tebo Ditangkap Polres Bungo

Setelah berhasil diamankan, selanjutnya Tim Tabur Kejati Jambi menyerahkan DPO tersebut kepada Kejari Jambi untuk dilakukan proses eksekusi atas putusan terhadap dirinya.

Kasi Penkum Kejati Jambi Noly menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi DPO yang masih bersembunyi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: