MK Tolak Eksepsi Soal Kewenangan MK Tangani Perkara PHPU Pilpres

MK Tolak Eksepsi Soal Kewenangan MK Tangani Perkara PHPU Pilpres

Sidang sengketa Pilpres 2024 dengan agenda pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin 22 April 2024 yang masih berlangsung.-ist/jambi-independent.co.id-youtube MK

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait yang berpendapat bahwa MK tidak berwenang menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Hakim MK Saldi Isra menyatakan bahwa eksepsi tersebut tidak beralasan secara hukum, sehingga MK berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon, yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Eksepsi yang ditolak tersebut pada dasarnya menyatakan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan karena pemohon tidak mengajukan permasalahan penghitungan secara kuantitatif, melainkan mengajukan permasalahan pelanggaran kualitatif yang sistematis dan masif.

Hakim Saldi menjelaskan bahwa apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap asas-asas dan prinsip pemilu pada tahapan pemilu sebelum penetapan hasil, MK memiliki kewajiban untuk mengadili. Hal ini sesuai dengan pendirian MK sejak menangani perkara PHPU Pilpres sebelumnya.

BACA JUGA:Piala Asia U-23 2024, Babat Yordania dengan skor 4-1, Timnas Indonesia Dipastikan Masuk 8 Besar

BACA JUGA:El Clasico Real Madrid Vs Barcelona, Belingham Mimpi Buruk Bagi Barca

"Maka dari itu, MK tidak memiliki alasan untuk menghindar dari mengadili masalah hukum pemilu yang berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu sepanjang memang terkait dan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu," tegas Hakim Saldi, Senin 22 April 2024.

Meskipun demikian, MK menegaskan bahwa sebagai lembaga konstitusional, MK tidak tepat dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu.

Dalam sidang yang digelar pada Senin 22 April 2024 itu, MK membacakan putusan terkait perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Dua pasangan calon tersebut meminta MK membatalkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil Pilpres 2024 serta meminta diskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres.

BACA JUGA:Keras Kepala, Ini 4 Zodiak Sulit Mendengarkan Pendapat Orang Lain

BACA JUGA:Telkomsel Resmi Luncurkan Layanan eSIM, Pelanggan Bebas Pilih Nomor Sendiri

Pasangan tersebut juga memohon MK untuk memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Dengan putusan ini, MK menetapkan bahwa MK memiliki kewenangan untuk menangani perkara PHPU Pilpres 2024, dan langkah-langkah selanjutnya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: