Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 Jenjang SD Hingga SMA, Ini Ketentuan Nadiem Makarim

Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 Jenjang SD Hingga SMA, Ini Ketentuan Nadiem Makarim

Ketentuan Nadiem Makarim soal Seragam Sekolah Baru 2024 Jenjang SD Hingga SMA-Freepik/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat dihebohkan oleh kabar yang menyebutkan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, telah menetapkan aturan baru terkait seragam sekolah untuk tahun 2024.

Kabar tersebut menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat, termasuk protes dan permintaan agar Nadiem mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pendidikan.

Namun, apakah benar ada aturan baru terkait seragam sekolah yang dikeluarkan oleh Mendikbud Ristek?

Mengutip dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikbud Ristek, aturan terkait seragam sekolah saat ini masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang masih berlaku.

BACA JUGA:100 Personel Brimob Polda Jambi Berangkat ke Papua, Ini Pesan Irjen Pol Rusdi Hartono

BACA JUGA:Nama Pj Bupati Kerinci Asraf Mencuat di Pilkada Kerinci 2024, Ini Kata Pengamat

Menurut Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, meningkatkan disiplin, serta menumbuhkan tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, hingga persatuan di antara siswa.

Dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, dijelaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan mengatur kewajiban atau membebani orang tua atau wali siswa untuk membeli seragam sekolah baru setiap kali kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru.

Permendikbudristek juga menetapkan dua jenis seragam yang wajib, yaitu seragam nasional dan seragam pramuka.

Selain itu, sekolah diberikan keleluasaan untuk mengatur seragam khas sesuai dengan ciri khas sekolah.

BACA JUGA:4 Tips Menghadapi Arus Balik Mudik Lebaran, Agar Lebih Aman dan Nyaman

BACA JUGA:Indonesia Kembali Harum Usai Jhonatan Christie Juara Badminton Asia Championship 2024

Aturan tersebut juga menekankan bahwa penggunaan pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah dapat diatur oleh pemerintah daerah (pemda) sesuai kewenangannya.

Namun, pembelian seragam atau pakaian adat tersebut tidak boleh dipaksakan kepada orang tua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: