ASN Boleh WFH Pasca Lebaran, Ini Mekanisme untuk Pemprov Jambi Menurut Sekda Provinsi Jambi Sudirman

ASN Boleh WFH Pasca Lebaran, Ini Mekanisme untuk Pemprov Jambi Menurut Sekda Provinsi Jambi Sudirman

Sekda Provinsi Jambi Sudirman-Gita Savana/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENTCO.ID - ASN boleh Work From Home (WFH) pasca lebaran

Hal ini juga berlaku untuk ASN Pemprov Jambi.

Ini seperti disampaikan Sekda Provinsi Jambi, Sudirman kepada jambi-independent.co.id.

Sekda Sudirman mengatakan, bahwa pihaknya sudah menandatangani surat SE Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada instansi pemerintah, pasca libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H.

BACA JUGA:Selalu Aktif, Ini 5 Tanda Anak Punya Otak Cerdas Tapi Justru Dianggap Nakal 

BACA JUGA:Selalu Aktif, Ini 5 Tanda Anak Punya Otak Cerdas Tapi Justru Dianggap Nakal

"Saya sudah tandatangani surat Pemprov Jambi sebagai Tindaklanjut dari SE Menteri PANRB No 01 Tahun 2024 dan diberlakukan juga di Pemprov Jambi," katanya, Minggu 14 April 2024.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan kebijakan yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) di beberapa instansi untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada tanggal 16-17 April 2024. 

Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur arus mudik Lebaran yang diperkirakan akan meningkat, sehingga diharapkan dapat mengurangi kemacetan yang mungkin terjadi.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, kebijakan WFH untuk ASN tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi tingginya minat mudik Lebaran tahun ini. 

Tujuannya adalah untuk menjaga kelancaran arus balik dan mencegah kemacetan yang panjang.

BACA JUGA:Zodiak Gila Kerja dan Butuh Liburan 

BACA JUGA:Harga HP Samsung Ini Cuma Rp1 Jutaan, Baterai Tahan Lama, Kamera Oke

"Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang," ujar Anas Sabtu 13 April 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: