TNI Kini Pakai Sebutan OPM, Panglima TNI: Tidak Ada Negara Dalam Suatu Negara

TNI Kini Pakai Sebutan OPM, Panglima TNI: Tidak Ada Negara Dalam Suatu Negara

Terkait keberadaan OPM, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa tak ada negara dalam suatu negara.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengklarifikasi penyebutan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, yang kini kembali disebut sebagai Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Penyebutan ini memunculkan sorotan baru terkait keamanan dan stabilitas di wilayah Papua.

Panglima TNI menjelaskan bahwa kelompok yang sebelumnya disebut TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) juga mengidentifikasi diri mereka sebagai bagian dari OPM. 

"Mereka sendiri menamakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) sama dengan OPM," katanya di Jakarta.

BACA JUGA:Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Gelar Evaluasi Mudik dan Persiapan Mudik Balik 2024

BACA JUGA:PLN UID S2JB Optimalkan Pelayanan SPKLU Selama Siaga Idul Fitri 1445H

Hal ini menandakan adanya kembali keberadaan OPM sebagai entitas yang aktif dalam dinamika konflik di Papua.

Sebelumnya, pada Rapat Koordinasi Kementerian Polhukam pada 29 April 2021, disepakati untuk menggunakan istilah KKB atau Kelompok Separatis Teroris (KST) sebagai pengganti istilah OPM.

Namun, pada tanggal 5 April 2024, TNI kembali menggunakan istilah OPM untuk merujuk kepada kelompok bersenjata di Papua.

Panglima TNI menyoroti tindakan kekerasan yang dilakukan oleh OPM, termasuk tindakan teror, pemerkosaan terhadap guru dan tenaga kesehatan, serta pembunuhan terhadap anggota TNI, Polri, dan masyarakat. 

BACA JUGA:Mudik Pakai Mobil Listrik, Begini Kata Irfansyah yang Tiba di SPKLU PLN UP3 Bengkulu

BACA JUGA:Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di KM 370 A Tol Batang - Semarang

"Sekarang mereka (OPM) sudah melakukan teror, pemerkosaan kepada guru, tenaga kesehatan dan pembunuhan kepada TNI, Polri dan masyarakat," ungkap Agus.

Menurutnya, tindakan semacam itu tidak dapat dibiarkan karena berpotensi mengganggu keamanan dan stabilitas di wilayah Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: