Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Gelar Evaluasi Mudik dan Persiapan Mudik Balik 2024

Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Gelar Evaluasi Mudik dan Persiapan Mudik Balik 2024

Evaluasi mudik dan persiapan arus balik-Foto : Jasa Raharja-Jambi-independent.co.id

Di samping itu, Budi juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar selektif dan bijak menggunakan moda transportasi umum untuk mudik balik. Hal itu mengingat dari hasil investigasi KNKT, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 58 beberapa waktu lalu, karena sopir yang kelelahan dan muatan berlebih.

“Oleh karenanya, kita mengimbau bagi mereka yang akan kembali ke kota untuk menggunakan kendaraan yang fit dan sopir yang segar, lalu pastikan jumlah kendaraan yang digunakan tidak memuat penumpang terlalu banyak. Ini penting untuk peringatan bagi kita semua, dan kita tetap menganjurkan agar menggunakan angkutan umum yang resmi,” imbuh Menhub.

BACA JUGA:Bocah 17 Tahun Berhasil Kantongi Kylian Mbappe

BACA JUGA:Mudik Pakai Mobil Listrik, Begini Kata Irfansyah yang Tiba di SPKLU PLN UP3 Bengkulu

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, memberikan keterangan terkait masukan dari sebagian pihak agar tidak memberikan kepastian jaminan santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, khususnya para penumpang kendaraan umum tidak resmi.

Rivan menyampaikan bahwa Jasa Raharja sebagai manifestasi kehadiran negara, memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program asuransi sosial. 

Pertama, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Kedua, Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UndangUndang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Misalnya terkait kejadian di KM 58, itu adalah sebuah kecelakaan yang melibatkan lebih dari dua kendaraan, maka ini memenuhi ketentuan UU 34. Terlepas memang dianggap sebagai travel gelap, tetapi karna itu tabrakan dua kendaraan lebih, maka semua korban berhak atas santunan. Kecuali jika kendaraan umum yang tidak resmi dan tidak membayar iuran wajib (IW), maka korban tidak terjamin santunan,” paparnya.

BACA JUGA:Mantan Kapolda Jambi Irjen Pol (Purn) Muchlis AS Meninggal Dunia, Gubernur Jambi Al Haris Berduka

BACA JUGA:Maruarar Sirait: Saya Anak Buah Prabowo di Gerindra

Oleh karena itu, Jasa Raharja terus mengimbau kepada para pengguna angkutan umum, agar lebih selektif menggunakan moda transportasi. “Masyarakat juga harus tahu agar naik kendaraan umum, khususnya travel itu seperti apa, apakah resmi atau tidak, apakah ada perlindungan atau tidak,” ucapnya.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Aan Suhanan, menyampaikan bahwa kecelakaan lalu lintas selama periode PAM Lebaran tahun ini secara nasional menurun 12 persen, dari 1.793 kasus menjadi 1.583 kasus. 

“Fatalitas korban laka juga menurun sebesar 0,04 persen, luka berat naik 16 persen, dan luka ringan turun 18 persen,” ujarnya.

Kakorlantas menyampaikan keprihatinan atas dua kejadian kecelakaan lalu lintas, yakni di Km 58 dan Km 370 yang menelan banyak korban jiwa.

BACA JUGA:Pakai Mobil Plat TNI, Pria di Jalan Tol Ngaku Punya Kakak Jenderal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: