Pasca Lebaran Kapal Roro Kualatungkal Beroperasi Setiap Hari, Berikut Harga Tiketnya

Pasca Lebaran Kapal Roro Kualatungkal Beroperasi Setiap Hari, Berikut Harga Tiketnya

Kapal Roro buka setiap hari ke Batam -Foto : Khairul Umam-Jambi-independent.co.id

KUALA TUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Arus balik penumpang tujuan kota Batam, Kepuluan Riau (Kepri) di Pelabuhan Roro Kualatungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjab Barat) mulai kembali normal pasca libur hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Meskipun begitu, pihak jasa penyeberangan kapal Roro Kualatungkal ini tetap beroperasi melayani penumpang dan angkutan barang setiap harinya dengan tujuan Kualatungkal- kota Batam maupun sebaliknya.

Seperti yang disampaikan Koordinator Pelabuhan Roro Kualatungkal, Abdi Iskandar bahwa saat ini jasa penyeberangan kapal Roro beroperasi setiap hari dengan tujuan Kualatungkal-Batam.

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Perampokan di Muaro Jambi, Ratusan Uang Berserakan di Jalan

BACA JUGA:BREAKING NEWS: PAN Keluarkan Rekomendasi Calon Bupati Merangin kepada M Syukur

"Untuk tujuan Kualatungkal-Batam berangkat setiap hari pukul 14.00 WIB dan dapat berubah jadwal keberangkatan nya sesuai dengan kondisi pasang surut air laut," kata Abd, Senin, 22 April 2024.

Sementara itu, untuk harga tiket sendiri tidak ada perubahan dimana setiap penumpang dewasa dikenakan biaya Rp178.500 per orang, untuk penumpang bayi/balita Rp18.400.

Disisi lain untuk harga tiket perkendaraan/minibus terbagi menjadi tiga golongan, yakni Golongan I Rp 221.900, Golongan II Rp 406.700, Golongan III Rp 853.000

Kemudian untuk kendaraan Golongan IV, yakni Kendaraan penumpang Rp 2.889.600 dan Kendaraan barang Rp 2.637.200, selanjutnya Golongan V Kendaraan penumpang Rp 5.379.200 dan Kendaraan barang Rp 4.531.300. Golongan VI Kendaraan penumpang Rp 8.967.900 dan Kendaraan barang Rp 7.439.600

BACA JUGA:Macam-macam Air Rebusan yang Mudah Dibuat dan Bisa Ditemui di Dapur Rumah

BACA JUGA:Dalil Tim 01 Anies- Muhaimin Soal Dugaan Kecurangan KPU di Sirekap, MK : Tidak Terbukti

"Untuk kendaraan Golongan VII Rp 9.336.000, Golongan VIII Rp 13.513.900, Golongan IX Rp 19.687.000,"pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: