2 Pelaku Kasus Pembunuhan Santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo Bisa Dijerat Pembunuhan Berencana?

2 Pelaku Kasus Pembunuhan Santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo Bisa Dijerat Pembunuhan Berencana?

2 pelaku pembunuhan santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin, usai melakukan rekonstruksi, Jumat 22 Maret 2024.-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Berikut 11 Manfaat Pinjaman KUR BRI 2024, Bisnis Usaha Auto Untung dan Berkembang

Sebelumnya, 2 pelaku kasus kematian santri di pondok pesantren (ponpes) Tebo, Provinsi Jambi, telah ditetapkan menjadi tersangka.

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi Jumat 22 Maret 2024.

"Tersangka adalah kakak tingkatnya," kata Kombes Andri Ananta, saat diwawancara di Polda Jambi.

Tak hanya itu lanjutnya, setelah menangkap 2 tersangka kasus kematian santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, penyidik Polres Tebo segera melakukan rekonstruksi.

BACA JUGA:Tak Butuh Jaminan, Pinjaman KUR BRI 25 Juta Cicilan Cuma 500 Ribuan Sebulan

BACA JUGA:4 Resep Ayam Suwir Lezat yang Praktis, Cocok untuk Menu Sahur

"Rekonstruksi dilaksanakan siang ini," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.

Seperti diketahui, santri malang berinisial AH (13), ditemukan sudah tak bernyawa di Ponpes Raudhatul Mujawwidin, tempat dia menimba ilmu.

Polisi kini sudah menangkap 2 pelaku dalam kasus kematian santri di ponpes Tebo itu.

"2 orang yang ditangkap," kata sumber jambi-independent.co.id yang minta namanya tak disebutkan itu, Jumat 22 Maret 2024 dini hari.

BACA JUGA:Halus dan Lembut, Ini Tips Rambut Sehat dan Kuat Ala Stylist Selebriti Hollywood

BACA JUGA:Tips Jalani Puasa agar Mampu Tahan Lapar hingga Magrib

Pelaku dari kasus kematian santri di Ponpes Tebo ini ternyata bukan orang lain, melainkan kakak kelasnya sendiri.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Aulia Nasution, sebelumnya mengonfirmasi penangkapan pelaku pada Kamis 21 Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: