Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI, Rafael Alun Trisambodo Tetap 14 Tahun Penjara

Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI, Rafael Alun Trisambodo Tetap 14 Tahun Penjara

Rafael Alun Trisambodo Tetap 14 Tahun Penjara-Ist/jambi-independent.co.id-

Sang anak kemudian divonis 12 tahun penjara setelah upaya bandingnya ditolak oleh majelis hakim agung.

Gaya hidup mewah keluarga Rafael, termasuk anak dan istri, menjadi sorotan karena tidak sejalan dengan pendapatan yang dimiliki Rafael sebagai pegawai pajak. 

BACA JUGA:Zodiak Ini Ternyata Penakut Terkadang Sampai Terbawa Mimpi

BACA JUGA:Zodiak Selalu Tampil Sempurna dan Mewah Dimanapun dan Kapanpun

Hal ini menjadi salah satu fakta yang digali dalam penyidikan atas kasus Rafael Alun Trisambodo, yang akhirnya dibawa ke pengadilan atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan TPPU. 

Majelis Hakim PT Jakarta mempertahankan putusan Pengadilan Tipikor dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: