Kuasa Hukum PT DAS Lakukan Banding Atas Putusan PTUN Jambi Nomor 3/G/2024/PTUN-JBI

Kuasa Hukum PT DAS Lakukan Banding  Atas Putusan PTUN Jambi Nomor 3/G/2024/PTUN-JBI

Kuasa Hukum PT DAS Lakukan Banding Atas Putusan PTUN Jambi Nomor 3/G/2024/PTUN-JBI-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sengketa hukum dengan objek Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat/SK CPCL dengan nomor 631/Kep.Bup/Disbunak/2023 tanggal 06 Desember 2023, tentang Penetapan Calon Penerima Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar PT Dasa Anugrah Sejati, masih bergulir. 

Menindaklanjuti putusan PTUN Jambi nomor 3/G/2024/PTUN-JBI, kuasa hukum PT Dasa Anugrah Sejati melaksanakan haknya dengan membawa sengketa tersebut ke upaya hukum banding

"PT Dasa Anugrah Sejati telah melakukan upaya hukum banding melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi terhadap putusan perkara PTUN nomor 3/G/2024/PTUN-JBI yang telah diputus tanggal 20 Juni 2024," beber kuasa hukum PT Dasa Anugrah Sejati (DAS), Rasida Siregar, Senin, 1 Juli 2024.

Dengan demikian, sengketa SK Bupati Tanjung Jabung Barat/SK CPCL dengan nomor 631/Kep.Bup/Disbunak/2023 masih berlanjut.

BACA JUGA:Update Harga iPhone 11 hingga iPhone 15 Terbaru di Bulan Juli 2024, Banyak yang Turun Harga

BACA JUGA:Cek Disini 4 Tablet Murah di Harga Rp 1 Jutaan di Bulan Juli 2024

"Jadi, dimintakan pada pihak-pihak terkait untuk menghargai upaya hukum PT DAS sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah)," ucap Rasida Siregar. 

Diinformasikan bahwa pada 18 Oktober 2023,telah ditandatangani kesepakatan antara 9 Desa yang diwakili oleh perwakilan 9 Desa dengan PT Dasa Anugrah Sejati (DAS) berkenaan dengan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar yang turut diketahui oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pada hari yang sama dengan penerbitan Objek Sengketa, PT DAS dengan itikad baik telah melaksanakan seluruh kewajiban hukum untuk fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar.

Objek sengketa tersebut telah diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sepanjang persidangan masih berlanjut dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka SK CPCL nomor 631/Kep.Bup/Disbunak/2023 tanggal 06 Desember 2023 masih berlaku dan mengikat bagi para pihak. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: