Nekat Gelapkan Sepeda Motor Milik Karyawan Cafe, Warga Pematang Kandis Dibekuk Satreskrim Polres Merangin

Nekat Gelapkan Sepeda Motor Milik Karyawan Cafe, Warga Pematang Kandis Dibekuk Satreskrim Polres Merangin

Polres Merangin tangkap residivis yang gelapkan sepeda motor pegawai cafe.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

MERANGIN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Beberapa kali tersandung perkara pidana, nampaknya tak membuat jera Eric (37) warga Jl H Arahman Syukur RT 19 RW 05 Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Kali ini yang bersangkutan harus kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan oleh korban inisial BA.

BA melaporkan sepeda motor Honda BeAt warna hitam miliknya, yang digelapkan oleh Eric.

Informasi yang didapat, peristiwa tersebut bermula pada Kamis 7 Maret 2024 pukul 23.30 wib, saat korban sedang bekerja di Cafe Warkop Sekanti.

BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Siagakan 88 Personel Mengawasi 6 Titik Jalur Angkutan Batu Bara

BACA JUGA:Ini Tips dari Polda Jambi, Agar Rumah Aman Saat Ditinggal Tarawih

Di mana pada saat itu bos korban yang bernama Andre diminta oleh pelaku, untuk meminjamkan sepeda motor miliknya.

Alasannya, Eric ingin menjemput rekannya. Saat itu, Andre  tidak membawa motor.

Karena itu lah, korban diminta oleh Andre untuk meminjamkan sepeda motornya pada Eric.

Setelah sepeda motor dipinjamkan kepada tersangka, hingga sampai hari Minggu 9 Maret 2024 pukul 14.00 Wib, tersangka belum juga mengembalikan sepeda motor tersebut.

BACA JUGA:Masalah Angkutan Batu Bara di Jambi, Johansyah: Masyarakat Silakan Beri Info, Kita Tidak Anti Kritik

BACA JUGA:Nekat Merudapaksa dan Rekam Temannya Sendiri, Warga Kabupaten Merangin Ini Ditangkap Polisi

Korban bersama Andre juga sudah berusaha mencari namun tidak bertemu.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta, dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: