Simpan Narkoba di Bawah Kasur Kamar Kost, Ditresnarkoba Polda Jambi Bongkar Jaringan Internasional

Simpan Narkoba di Bawah Kasur Kamar Kost, Ditresnarkoba Polda Jambi Bongkar Jaringan Internasional

Pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional di Jambi, oleh Ditresnarkoba Polda Jambi.-Ist/jambi-independent.co.id-

Selain itu, 2 unit timbangan digital, berbagai macam merek handphone, tas dan satu unit sepeda motor Honda supra.

Guna penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di sel tahanan Polda Jambi.

BACA JUGA:4 Zodiak Perempuan Mempesona di Mata Pria Meski Penampilannya Terlihat Cuek

BACA JUGA:HUT ke-7 SMSI, Menghadapi Badai Disrupsi dan Ancaman Perpres

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.

Diketahui, apabila 1 gram sabu dapat digunakan 5 orang maka jiwa yang terselamatkan 31.000 jiwa

Apabila 1 butir tablet dapat digunakan untuk 1 jiwa maka 326 orang dapat diselamatkan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: