Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh, Kabag UKPBJ Jadi Tersangka Baru

Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh, Kabag UKPBJ Jadi Tersangka Baru

Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh, Kabag UKPBJ Jadi Tersangka Baru-Saprial/jambi-independent.co.id-

SUNGAIPENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Negeri Sungaipenuh ekspose perkembangan kasus pembangunan Stadion Mini tahun 2022, setelah menetapkan tiga orang tersangka beberapa waktu lalu.

Saat ini berkas para tersangka dinyatakan lengkap yang dan diserahterimakan kepada penuntut umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk proses persidangan. 

Disampaikan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh bahwa dalam kasus pembangunan Proyek Stadion mini tersebut, penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka baru, yakni kepala bagian UKBPJ sebagai PPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini di Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Jambi.

Hal ini disampaikan kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Antonius Despinola.

BACA JUGA:Banjir, Banyak Hewan Ternak Terserang Penyakit 

BACA JUGA:Mau Mencuri, Residivis Curanmor Ditangkap Reskrim Polres Merangin

Dia mengatakan bahwa, berkas para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini untuk tiga tersangka dinyatakan lengkap.

Baik syarat formil maupun materil.

Dan hari ini dilakukan penyerahan tanggungjawab dalam perkara tersebut atas nama W, Y, dan A.

Di mana, berkas telah dinyatakan lengkap, dan ketiga tersangka tersebut telah ditahan pada penyidikan dan hari ini berkas diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. 

BACA JUGA:5 Sumber Karbohidrat yang Baik untuk Bayi, Bukan Cuma Nasi ya 

BACA JUGA:Ini 5 Partai yang Diprediksi Akan Rebut Pimpinan DPRD Merangin 2024

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, bahwa selain ketiga tersangka pada hari pihaknya juga telah menetapkan satu orang tersangka lagi yakni kepala bagian UKPBJ Kota Sungai Penuh sebagai tersangka baru.  

"Kepala UKPBJ Kota Sungaipenuh( SF) Dalam hal ini SF selaku PPK dalam Pembangunan tersebut, dan hari ini kepada yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Namun penahan tersebut jenisnya adalah penahanan kota,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: