Dicampur Dalam Gula dan Pil, Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan 1,2 Kg Sabu dan 520 Ekstasi

Dicampur Dalam Gula dan Pil, Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan 1,2 Kg Sabu dan 520 Ekstasi

Modus penyelundupan narkoba jenis sabu, diungkap Ditresnarkoba Polda Jambi.-Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke Jambi makin beragam.

Para pengedar narkoba jenis sabu mencoba berbagai upaya, untuk mengelabui pihak kepolisian.

Terbaru, adalah narkoba jenis sabu dicampur ke dalam gula dan pil ekstasi.

Namun, upaya ini berhasil digagalkan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi.

BACA JUGA:Sempat Menghilang Dihantam Ombak, Nelayan Asal Kuala Tungkal Ditemukan

BACA JUGA:Soal Film 'Dirty Vote', Ini Tanggapan dari Alumni UI

Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 1,2 kilogram dan 520 butir pil ekstasi mengangung Menthapetamine atau sabu. 

Dalam pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan 3 orang tersangka. 

Hal ini disampaikan Wadirresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan, Selasa 13 Februari 2024.

Dia menerangkan sabu yang berhasil diamankan tersebut mengandung Menthapetamine lalu dicampur dengan gula. 

BACA JUGA:9 Kotak Suara di Tebo Rusak Gegara Kendaraan Pengangkut Tak Penuhi Standar

BACA JUGA:Terbaru! Satgas PASTI Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Pinpri pada Januari 2024

Saat ditangkap dan diuji laboratorium tidak ditemukan kandungan tersebut.

"Tapi kita petugas tidak bodoh, kita bawa barang ini kelaboratorium Palembang," kata AKBP Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: