Kejari Bungo Resmi Tahan Tersangka Kasus Pidana Perpajakan Senilai Rp2,9 Miliar

Kejari Bungo Resmi Tahan Tersangka Kasus Pidana Perpajakan Senilai Rp2,9 Miliar

Proses penyerahan tersangka kasus pidana perpajakan, ke jaksa di Kejari Bungo.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo telah menerima tersangka dan barang bukti dalam kasus pidana perpajakan yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,9 miliar.

Pelimpahan dilakukan setelah perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi (PPNS Kanwil DJP Sumbaja).

Tersangka dalam kasus ini adalah Achamd Hidayat bin Eka Setiawan (AH), seorang wiraswasta yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo.

Pada rentang waktu Agustus hingga November 2021, AH diduga tidak menyetorkan kembali pajak yang dipungut dan/atau ditetapkan dalam faktur transaksi saat melakukan jual beli Tandan Buah Segar (TBS) dengan salah satu perusahaan. Kesalahan ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,9 miliar.

BACA JUGA:Isra Miraj, Mengungkap Misteri dan Keutamaan Masjid Al Aqsa

BACA JUGA:Gelorakan Budaya K3 untuk Menjaga Keberlangsungan Usaha, PLN UID S2JB Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2024

Lexy, Kasi Penkum Kejati Jambi, menjelaskan bahwa dalam berkas perkara TP Pajak, Tersangka AH diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ancaman pidana bagi pelaku mencakup minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun penjara, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Selanjutnya, Tersangka AH langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Lapas Klas II B Muara Bungo.

Kasus ini menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam bidang perpajakan untuk menjaga keadilan dan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.

BACA JUGA:Kenapa Imlek Identik dengan Warna Merah? Ternyata Ini Filosofi Warna Merah

BACA JUGA:HORE! 5 Sektor Usaha Dibidang Ini Dapat Bantuan KUR BRI 2024

Dengan tindakan tegas terhadap pelanggar, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat untuk menghindari kewajiban perpajakan dan merugikan keuangan negara. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: