Tax Amnesty Jilid III dan Peningkatan PPN: Kontroversi Kebijakan Pajak Indonesia 2025

Tax Amnesty Jilid III dan Peningkatan PPN: Kontroversi Kebijakan Pajak Indonesia 2025

Ilustrasi Pajak--Freepik.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali mengajukan revisi Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Jika disahkan, ini akan menjadi program tax amnesty ketiga dalam waktu yang relatif dekat. Namun, langkah ini mendapat sorotan tajam, terutama karena bertepatan dengan rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun yang sama.  

Para ekonom menilai kebijakan ini memicu ketidakadilan karena menyasar golongan masyarakat dengan strata pendapatan berbeda.

Ekonom Universitas Diponegoro, Wahyu Widodo, menyatakan bahwa program tax amnesty biasanya dimanfaatkan oleh kelompok berpenghasilan tinggi, seperti konglomerat atau crazy rich.

Sebagai contoh, pada tax amnesty 2022, tercatat 11 orang dengan kekayaan di atas Rp 1 triliun memanfaatkan program ini untuk mendapatkan pengampunan pajak.

BACA JUGA:Mengenal Penyebab Sakit Kepala Mendadak dan Penglihatan Kabur Menurut Penelitian Medis

BACA JUGA:Warga 11 Dusun di Kecamatan Tanah Tumbuh Solid Menangkan Jumiwan - Maidani

Sebaliknya, kenaikan PPN akan berdampak langsung pada seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelas menengah ke bawah yang saat ini sudah tertekan oleh inflasi.

Warganet pun ramai mengkritik, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan pada orang kaya, sementara rakyat kecil terus dibebani oleh kenaikan pajak konsumsi.  

Kondisi daya beli masyarakat saat ini sudah menunjukkan pelemahan. Konsumsi rumah tangga, yang menjadi kontributor terbesar PDB Indonesia dengan porsi 53,08%, mencatat pertumbuhan yang terus melambat dalam tiga kuartal terakhir.

Berdasarkan data BPS, pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal III-2024 hanya mencapai 4,91%, lebih rendah dibandingkan kuartal II-2024 sebesar 4,93%.  

Menurut Guru Besar Ekonomi Moneter Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty, kenaikan PPN hingga 12% pada 2025 berpotensi memperburuk daya beli masyarakat.

BACA JUGA:Mengenal Gula Darah: Pengertian, Penyebab, dan Cara Menjaganya

BACA JUGA:Searching: Film Thriller yang Menegangkan dalam Era Digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: