Segini Penetapan Besaran Zakat Fitrah 2025 untuk Kabupaten Bungo

Segini Penetapan Besaran Zakat Fitrah 2025 untuk Kabupaten Bungo

Simak besaran zakat fitrah berdasarkan ketetapan Pemkab Bungo.-ist/jambi-independent.co.id-laman resmi BAZNAS kota yogyakarta.

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemkab Bungo bersama Kantor Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bungo, dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bungo telah menetapkan 3 tingkatan kadar zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Kabag Kesra, Bulog, dan MUI.

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Pemkab Bungo dan Kemenag, dijelaskan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini ditentukan berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi oleh masyarakat, dengan rincian sebagai berikut:

- Zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg per jiwa, sesuai dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh pembayar zakat.

BACA JUGA:Carry Pickup vs Yamaha Aerox di Sarolangun, Pelajar Mandiangin Tewas di Tempat

BACA JUGA:Adu Kambing Fortuner Vs Truk di Batanghari, Begini Kondisinya

- Zakat fitrah dalam bentuk uang, disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran, yaitu:

- Harga beras tertinggi: Rp58.000

- Harga beras menengah: Rp45.000

- Harga beras terendah: Rp42.000

Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan mulai tanggal 1 Ramadhan hingga sebelum terbit matahari pada 1 Syawal 1446 H.

Masyarakat diimbau untuk membayar zakat fitrah melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) setempat.

BACA JUGA:Hasil dan Skor Serie A: Como Dipaksa Berbagi Angka, Venezia Selamat di Menit Terakhir

BACA JUGA:Hasil Liga Italia: Christian Pulisic Cetak Dua Gol, AC Milan Comeback Dramatis 3-2 atas Lecce!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: