Beberapa Kali Lolos, Pencuri di Merangin Dibekuk Polisi

Beberapa Kali Lolos, Pencuri di Merangin Dibekuk Polisi

Pencuri di Merangin Dibekuk Polisi-Ist/jambi-independent.co.id-

BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -  Polsek Tabir berhasil bekuk seorang laki-laki yang diduga merupakan spesialis pencuri dan pembobol rumah berhasil diamankan polisi, Senin 29 Januari 2024.

Penangkapan spesialis pencuri itu bermula pada Sabtu, 26 Agustus 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.

Pada saat istri pelapor saudari IN, membangunkan suaminya dan memberitahukan bahwa ada seseorang yang tidak dikenal mengintip dari pintu kamar, lalu pelapor bangun dan memeriksa keadaan di dalam rumah dan terdapat isi dalam rumah dalam keadaan berantakan.

Setelah dicek, ternyata ponsel yang berada di etalase sebanyak 2 unit merk Realme C2 dan IPHONE 6X beserta 1 unit ponsel Oppo A37 yang berada di kamar tersebut telah hilang.

BACA JUGA:Tak Hanya Gagalkan 39 Kilogram Ganja, Polresta Jambi juga Amankan Bandar beserta 348,11 Gram Sabu dan Senpi

BACA JUGA:Polresta Jambi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, 39 Kg Ganja dari Aceh dan Medan Diamankan

Selanjutnya memeriksa di dalam ruko terdapat 7 buah gas 3 kg juga ikut hilang.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000 dan melaporkan ke Polsek Tabir untuk ditindak lanjut.

Berbekal info dari masyarakat diketahui pelaku berinisial MF als japol (29) warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Kemudian pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan pada sabtu 27 Januari 2024 yang berada di kontrakannya di Desa Sido Rukun, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin.

BACA JUGA:Soal Celoteh Prabowo Tunjuk Maruarar Sirait Jadi Wakil Ketua Bidang Ini dan Itu, Ini Respon Pengamat

BACA JUGA:Dr dr.Deri Beri Pengobatan Gratis ke Korban Bencana di Kerinci

Kapolsek Tabir AKP Munthe melalui Kanit Reskrim Ipda Adde Ramadhani, membenarkan penangkapan pelaku spesialis pencurian tersebut.

”Saat melakukan penangkapan di tempat kediamannya kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) helai Kain Sarung Motif kotak abu-abu , 7 (tujuh) Buah Tabung Gas Elpiji 3 kg berwarna hijau, selanjutnya pelaku akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dilakukan tindak lebih lanjut," ujar Ipda Adde.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: