Data Pribadi Lebih Aman, Ini 5 Perbedaan e KTP dengan IKD yang Wajib Anda Ketahui

Data Pribadi Lebih Aman, Ini 5 Perbedaan e KTP dengan IKD yang Wajib Anda Ketahui

Perbedaan e KTP dan IKD-Foto : ilustrasi-Net

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ini perbedaan e KTP IKD. Data pribadi Anda ternyata akan lebih aman dan tidak akan mudah disebar luaskan oleh oknum yang tak bertanggungjawab.

Tahun 2024 mendatang, e KTP akan berubah me jadi IKD. Masyarakatpun diminta untuk registrasi sehingga semua data bisa sinkron satu dengan yang lainnya.

Hanya saja memang IKD ini tak serta merta menggantikan e-KTP. Saat ini, penggunaan KTP Digital pun belum diwajibkan dan tidak ada sanksi bagi yang tidak membuat, walaupun masyarakat tetap diimbau untuk mengaktifkan KTP Digital.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah berusaha untuk mengganti e-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

BACA JUGA:Kasus Kematian Santri Ponpes di Tebo, Polisi Periksa 5 Orang Saksi, 2 di Antaranya Pengasuh Ponpes

BACA JUGA:Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih Hadiri Munaslub APEKSI Tahun 2023

Bersamaan dengan itu pemerintah telah menyatakan tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP, sehingga masyarakat diimbau untuk segera membuat KTP Digital atau IKD.

IKD sendiri merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital. IKD memiliki berbagai keunggulan yang dapat memudahkan pelayanan kependudukan, khususnya pelayanan secara digital.

"Artinya, dengan IKD maka warga akan semakin mudah ketika mengurus perizinan, atau ketika akan bepergian. Contoh, biasanya kan saat akan naik pesawat pasti diminta untuk menunjukkan identitas. Nah dengan IKD cukup ditunjukkan melalui aplikasi, tanpa harus mengeluarkan identitas fisiknya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji dalam keterangan resminya.

Lalu,apa perbedaan keduanya? Berikut perbedaan antara e - KTP dan IKD :

BACA JUGA:Risiko Kesehatan Mental Bisa Ditimbulkan dari Makanan Manis

BACA JUGA:Tidak Hanya Kuatkan Tulang, Sinar Matahari Pagi Mampu Mengurangi Risiko Depresi

1. Penggunaan

Karena bentuknya yang berupa kartu e-KTP, perlu dicetak di Dukcapil atau Kecamatan setempat. Sementara itu, untuk KTP Digital penggunaannya cukup pakai Smartphone.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: