Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT Sinar Anugerah Sukses

Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT Sinar Anugerah Sukses

Ilustrasi konstruksi underpass-Foto : PT SAS-Jambi-independent.co.id

PT. SAS telah memenuhi perizinan sebagaimana berikut :

PT. SAS memiliki Dokumen AMDAL dan SKKL yang diterbitkan BPMD-PPT Provinsi Jambi Nomor: 04/Kep.KA.BPMD-PPT.4/2015 tanggal 29 Januari 2015. 

PT. SAS Telah Memiliki Izin Lingkungan Nomor : 05/ Kep.KA.BPMD-PPT.4/2015 tentang Izin Lingkungan Hidup Recana Kegiatan Pembangunan Jalan Angkutan Batu Bara Sepanjang 108 Km dan Terminal Untuk Kegiatan Sendiri (TUKS) Seluas 70 Ha Di Kabupaten Sarolangun, Batanghari, Muaro Jambi dan Kota Jambi, tanggal 30 Januari 2015.

PT. SAS telah memiliki Persetujuan Andalalin Nomor : 67/KEP.KA.BPMD-PPT-4/2015 tentang Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas Pembangunan Jalan Khusus Angkutan Batubara Dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Di Provinsi Jambi.

PT. SAS talah memiliki Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Laut Nomor: B X-335/PP08 Persetujuan Pengelolaan Dalam Daerah Lingkungan Kerja Dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Talang Duku   Guna Menunjang Kegiatan Pertambangan Batubara PT. Sinar Anugerah Sukses tanggal 6 Juli 2015. 

BACA JUGA:Ustadz Imadduddin, Penceramah untuk Milenial yang Tidak Menarik Bayaran

BACA JUGA:5 Rekomendasi HP Nokia Harga Rp 1 Jutaan Periode Desember 2023

B. Kesesuaian Tata Ruang PT. SAS

PT. SAS telah memenuhi kesesuaian tata ruang dan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) sebagaimana berikut :

Surat Bappeda Provinsi Jambi Nomor S.050/2983/Bappeda-4.1/X/2014 tanggal 30 Oktober 2014 tentang Telaah Peta Pembuatan Jalan Angkutan Batubara dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atas nama PT. Sinar Anugerah Sukses.

Surat bebas Lokasi PIPPIB oleh Dinas Kehutanan Provinsi Nomor S.10367/Dishut.2.2/XII/2014.

C. Proses pengadaan lahan PT. SAS 

Tahun 2010 s/d 2013 telah membeli lahan masyarakat berada di kabupaten muaro jambi dan dikota jambi. 

D. Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Perizinan

Tahapan dalam memperoleh izin lingkungan sudah melalui proses yang benar termasuk telah dilakukan pengumuman rencana kegiatan selama 10 hari dimulai tanggal 25 September 2014  untuk mendapatkan saran, pendapat dan tanggapan dari masyarakat, terutama masyarakat terdampak lanngsung dan telah juga dilaksanakan rapat konsultasi publik salah satunya pada masyarakat kelurahan penyengat rendah Kecamatan Telanaipura Kota Jambi pada hari kamis 2 Oktober 2014  dan sudah ditunjuk perwakilan masyarakat sebagai wakil dalam komisi penilai amdal pembangunan jalan dan TUKS PT.SAS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: