Sah! Firli Bahuri Diberhentikan, Presiden Jokowi Tunjuk Ketua KPK Sementara

Sah! Firli Bahuri Diberhentikan, Presiden Jokowi Tunjuk Ketua KPK Sementara

Presiden Jokowi telah memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.-ist/jambi-independent.co.id-

"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," tegas Ari.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah resmi menaikkan status Firli Bahuri sebagai tersangka.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Besok, Danrem Cup 2023 Mendadak Drag Digelar di Sirkuit Non Permanen Telanaipura

BACA JUGA:Telkomsel Gelar T-Connext 2023, Dorong Pemanfaatan Teknologi dan Solusi Digital Berbasis AI

Firli terjerat kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penetapan ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.

"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023 malam.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023. 

BACA JUGA:4 Shio Paling Kerja Keras, Sehingga Rezeki Mengalir Lancar dan Melimpah

BACA JUGA:5 Arti Mimpi Bertemu dengan Putri Duyung, Pernah Ngalamin? 

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.

Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI.

Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022m

BACA JUGA:3 Zodiak yang Terkenal Punya Sifat Mudah Pesimis, Ini Tips Mengatasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: