Butuh untuk Keluarga, SYL Minta Hakim Buka Blokir Rekening Gaji

Butuh untuk Keluarga, SYL Minta Hakim Buka Blokir Rekening Gaji

Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi lingkungan Kementerian Pertanian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. -ANTARA-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Mantan Menteri Pertanian periode 2019—2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar membuka blokir terhadap rekening gajinya dan rekening istrinya.

Permintaan ini disampaikan dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu tanggal 5  Juni 2024.

SYL menegaskan bahwa rekening yang diblokir tersebut hanya berisi uang dari gajinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi yang sedang dihadapinya.

"Banyak yang saya tidak bisa bayar. Oleh karena itu, mohon dipertimbangkan secara kemanusiaan, khusus untuk membayar keperluan kehidupan kami," ujarnya dalam persidangan.

BACA JUGA:Listrik di Jambi Mati Total, Minta Masyarakat Bersabar, Gubernur Jambi: Ini Murni Musibah

BACA JUGA:Terima Puluhan Miliar Dana Hibah untuk Pengamanan Pilkada 2024, Al Haris: Tugas Kapolda Jambi Tidak Ringan

Menanggapi permintaan tersebut, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh meminta SYL untuk bersabar karena proses persidangan masih berlangsung dan membutuhkan pembuktian dari seluruh barang bukti yang disita, termasuk rekening yang diblokir.

"Ini juga masih sambil kami hitung apa yang dituduhkan penuntut umum sesuai atau tidak dengan dakwaannya," ujar Pontoh.

Hakim Ketua Pontoh mempersilakan SYL dan penasihat hukumnya untuk mengajukan permintaan pembukaan blokir rekening dalam nota pembelaan.

Mereka juga diminta untuk menyertakan bukti bahwa rekening gaji tersebut tidak terkait dengan perkara korupsi yang dituduhkan.

BACA JUGA:Tepis Isu Mundur dan Pastikan Maju Pilkada Bungo 2024: Sudirman Zaini: Berpolitik dengan Santunlah

BACA JUGA:Operasi Antik Berakhir, Basecamp Narkoba Aktif Lagi, Ini Kata Polda Jambi

"Nanti kami akan nilai mana yang perlu disita dan mana yang tidak. Akan tetapi, memang butuh kesabaran untuk mengikuti proses persidangan, ya, seperti inilah persidangan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Dalam kasus yang melibatkan SYL, dia didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) antara tahun 2020 hingga 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: