Sah! Firli Bahuri Diberhentikan, Presiden Jokowi Tunjuk Ketua KPK Sementara
Presiden Jokowi telah memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.-ist/jambi-independent.co.id-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Akhirnya, teka teki nasib Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjawab.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini telah resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.
Firli Bahuri sendiri diberhentikan sebagai Ketua KPK, terkait status tersangka yang disandangnya, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kasus Firli Bahuri sendiri saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:6 Sifat dan Karakter Shio Kerbau yang Perlu Diketahui
BACA JUGA:Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Sertijab Danrem 042/Gapu, Ini Pesannya
Presiden Jokowi juga langsung menunjuk pengganti Firli. Dia adalah Nawawi Pomolango, yang sebelumnya adalah Wakil Ketua KPK.
Nawawi Pomolango ditunjuk menjadi Ketua KPK Sementara, menggantikan posisi Firli Bahuri yang kini sedang menjalani proses hukum yang menjeratnya.
Kepastian Firli Bahuri diberhentikan itu, disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat 24 November 2023 malam.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," kata Ari.
BACA JUGA:Dugaan Pungli oleh Pemkab Boyolali, Bupati hingga paguyuban Dilaporkan ke KPK
BACA JUGA:Berhari-hari Sampah di Kualatungkal Menumpuk, Ini Penjelasan Kadis Lingkungan Hidup Tanjab Barat
Pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK, sekaligus penunjukkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara berdasarkan surat Keputusan Presiden (Keppres).
Presiden Jokowi langsung menandatangani Keppres itu setibanya di Jakarta, usai kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: