Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Ketua KPK Firli Bahuri resmi jadi tersangka oleh Polri, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.-ist/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polri akhirnya sampai pada penetepan tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Setelah melalui berbagai rangkaian proses yang cukup panjang, Polri akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Di depan awak media, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka.

BACA JUGA:Ramalan Shio Kerbau Hari Ini, Kamis 23 November 2023: Ada Situasi Tak Terduga

BACA JUGA:Hp Infinix Note 30 Pro, Chipset Mediatek Helio G99 Harga Dibawah Rp 3 Juta

Selain itu kata dia, analisis dan evaluasi (anev) penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo juga telah dilakukan kepolisian.

Menurut Kombes Ade, anev ini dilakukan penyidik untuk menentukan apa langkah penyidikan yang akan diambil selanjutnya.

"Nanti perkembangan sidik akan kami infokan, saat ini tim penyidik masih melakukan anev dan konsolidasi untuk menentukan langkah tindaklanjut penyidikan," katanya, Rabu 22 November 2023, dikutip jambi-independent.co.id dari disway.id.

Kali ini, pihak yang terlibat dalam anev terdiri dari beberapa unsur.

BACA JUGA:Update Harga Realme C15 Holiday Edition, Dibawah Rp 3 Juta

BACA JUGA:Waspada! Modus Bertamu, 2 Pria Maling Motor di Kota Jambi, Begini Kronologinya

Mereka adalah  tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri serta Tim PPA (Penelusuran dan Pemulihan Aset) Dittipidkor Bareskrim Polri dan Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengatakan bahwa bukan kliennya yang melaporkan kasus tersebut di Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: