Usai Diskresi Kepolisian, Banyak Angkutan Batu Bara di Jambi Patah As, Plt Ketua Asaba Bilang Begini

Usai Diskresi Kepolisian, Banyak Angkutan Batu Bara di Jambi Patah As, Plt Ketua Asaba Bilang Begini

Plt Ketua Asaba Jefri Bintara Pardede, mengatakan banyak angkutan batu bara yang melebihi tonase.-ist/jambi-independent.co.id-tangkapan layar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Permasalahan tentang angkutan batu bara di JAMBI, rupanya masih saja terjadi.

Setelah masalah kemacetan, rupanya perihal lama tentang pelanggaran tonase masih saja terulang oleh angkutan batu bara.

Di lapangan, ditemukan masih saja ada angkutan batu bara di Jambi yang berjalan dengan muatan melebihi kapasitas.

Hal ini disampaikan oleh Plt Ketua Asosiasi Sopir Angkutan Batu Bara (Asaba) Jefri Bintara Pardede, Rabu 4 Oktober 2023.

BACA JUGA:Sosok Almarhum Yan Ismar di Mata Pemkot Jambi, Begini Kata Kadis Kominfo Pemkot Jambi

BACA JUGA:7 Zodiak yang Gigih dan Pantang Menyerah dalam Mengejar Keberuntungan

Padahal kata dia, kepolisian yaitu Polda Jambi melalui Ditlantas Polda Jambi baru saja mencabut diskresi tentang mobilitas angkutan batu bara ini.

Kata dia, pihaknya masih menemukan kejadian-kejadian seperti itu oleh angkutan batu bara di lapangan.

"Kita menemukan kejadian-kejadian di lapangan, bahwa mobil-mobil angkutan batu bara masih ada yang kelebihan tonase," kata Jefri.

Hal ini kata dia, mengakibatkan angkutan batu bara tersebut mengalami kecelakaan seperti patah as, terbalik, dan lainnya.

BACA JUGA:3 Orang Pengedar Ditangkap BNNP Jambi, Satu Orang Asal Sumsel, 10 Kilogram Sabu dan 5 Ribu Pil Ekstasi

BACA JUGA:Kebakaran Gudang BBM Ilegal di Tanjab Barat, Polres Tanjab Barat Periksa Sejumlah Saksi

Menurutnya, beberapa mobil didominasi oleh PT AJC dan PT Waletindo. "Kita harap, pihak berwenang harus terus memperhatikan tonase angkutan batu bara tersebut," kata Jefri.

Jika masih saja ditemukan hal-hal seperti ini di lapangan, pihaknya melalui Konsorsium Pemantau Kebijakan Pemerintah (KPK-Pemerintah) akan merekomendasikan kepada pihak berwajib untuk memberi sanksi pada perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: