Terungkap! Baru 43 Perusahaan di Jambi yang Punya Izin Pengelolaan Air Tanah, Ini Kata Gubernur Jambi
Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan, masih banyak perusahaan di Jambi yang tak mengurus izin pengelolaan air tanah.-Ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dari ratusan perusahaan yang ada di Jambi, baru 45 perusahaan yang memiliki izin pengelolaan air tanah.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jambi, Al Haris. Kata dia, perusahaan ini seharusnya mengurus izin pengelolaan air tanah.
Al Haris menyampaikan soal izin pengelolaan air tanah ini, dalam acara sosialisasi perizinan air tanah berbasis OSS-RBA yang diselenggarakan oleh Pusat Air Tanah Geologi Tata Lingkungan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis tanggal 21 September 2023.
Al Haris menyampaikan kekhawatirannya mengenai rendahnya jumlah perusahaan yang telah mengurus izin pengelolaan air tanah di Jambi.
BACA JUGA:Dumisake, Gubernur Jambi Al Haris Serahkan Bantuan Bedah Rumah untuk 533 Penerima, Segini Besarannya
BACA JUGA:Apa Adanya, Ini 5 Zodiak Perempuan Tak Suka Dandan, Lebih Tomboy dan Santai
Potensi perusahaan yang membutuhkan izin pengelolaan air tanah itu diperkirakan mencapai ratusan, sehingga masih banyak yang harus mengajukan izin.
Gubernur Al Haris berharap bahwa dengan adanya kantor regional pengelolaan air tanah di Jambi, jumlah perusahaan yang mengajukan izin pengelolaan air tanah dapat meningkat.
Dia juga menginginkan agar acara sosialisasi tersebut dapat membantu memahami tata cara pengajuan izin pengelolaan air tanah secara lebih baik.
"Pengelolaan air tanah merupakan salah satu potensi besar untuk meningkatkan pendapatan penerimaan daerah. Ini adalah potensi penerimaan," kata Al Haris.
BACA JUGA:Catat! Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS Kemenkumham 2023 untuk Lulusan SMA hingga S2
BACA JUGA:Deretan Zodiak Perempuan Paling Peduli dengan Perasaan Orang Lain, Terkenal Sweet
Pihaknya kata dia, terus berusaha meningkatkan pendapatan daerah, dan menggali terus apa yang menjadi potensi pendapatan di daerah. "Salah satunya pengelolaan air tanah ini," ungkapnya.
Kepala Pusat Air Tanah Geologi Tata Lingkungan (PATGTL), Ediar Usman, juga menjelaskan bahwa melalui acara sosialisasi ini, pengusaha dapat memahami prosedur pengajuan izin pengelolaan air tanah dengan lebih baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: