Usai Beri Kesaksian di Sidang, Kejagung Tangkap Tenaga Ahli Kominfo Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

Usai Beri Kesaksian di Sidang, Kejagung Tangkap Tenaga Ahli Kominfo Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

Ilustrasi. Tenaga ahli Kominfo ditangkap oleh Kejagung, dalam kasus korupsi BTS 4G.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

Penetapan tersangka terhadap Walbertus Wisang menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur yang vital ini, yang merupakan bagian dari upaya peningkatan layanan telekomunikasi di Indonesia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka baru.

BACA JUGA:Sukarelawan Ganjar Tingkatkan Keahlian Grafis Pemuda Lewat Pelatihan Gratis

BACA JUGA:6 Zodiak Perempuan yang Paling Suka Menyibukkan Diri

Ini dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam keterangannya kepada awak media, Rabu 17 Mei 2023, membeberkan peran Jhonny G Plate dalam kasus tersebut.

Kuntadi menyebutkan, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai menteri dan selaku pengguna anggaran.

Dikatakannya lagi, penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka dilakukan setelah ditemukan sejumlah bukti keterlibatannya salam kasus pengadaan BTS 4G tersebut.

BACA JUGA:7 Aplikasi Pinjol Cair 24 Jam, Limit Rp20 Juta, Bisa untuk Modal Usaha Nail Art Nih

BACA JUGA:6 Shio yang Selalu Hidup Penuh Kemakmuran, Tak Pernah Kekurangan Uang

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Agung sempat melakukan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate sebagai saksi.

Kuntadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini dan setelah dilakukan evaluasi, pihaknya berkesimpulan telah cukup bukti politisi NasDem itu terlibat dalam kasus tersebut.

Ditetapkan sebagai tersangka, Johnny G Plate dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: