Harus Pilih Pilih, Ini 15 Pinjol yang Menggunakan Debt Collector dalam Penagihan, Pahami Sebelum Meminjam

Harus Pilih Pilih, Ini 15 Pinjol yang Menggunakan Debt Collector dalam Penagihan, Pahami Sebelum Meminjam

Daftar pinjol yang menggunakan jasa debt collector -Foto : ilustrasi-Net

BACA JUGA:Kebakaran Landa 2 Rumah di Desa Baru Pulau Sangkar Kerinci

BACA JUGA:Sekitar 7 Hektar Lahan Sawah di Desa Pudak Kumpeh Ulu Hangus Terbakar

12. Singa (Jakarta)

13. Shopee (Jawa Random)

14. Tunaiku (Jawa)

15. Traveloka Pay Later (Jabodetabek)

Perlu Anda ketahui, jika DC datang dengan perlakukan kasar dan tidak mengikuti aturan. Maka Anda bisa melaporkan ke pihak yang berwajib.

Anda juga harus pahami bahwa pemerintah memberikan peraturan DC akan menagih hutang ke debitur sampai 90 hari.

Sehingga pastikan sebelum melakukan pinjaman sudah siap dengan risiko dan mampu membayar tagihan sesuai waktu yang ditentukan.

Tetapi terpenting, sebelum mengajukan pinjaman harus Anda harus mempertimbangkan penghasilan bulanan Anda.

BACA JUGA:Dari Luar Tampak Happy, Ini 5 Zodiak Tertutup dan Pintar Menyembunyikan Kesedihan

BACA JUGA:Dukung Program Pemerintah, ACE untuk Indonesia Bersih Hadir di Kota Jambi

Sehingga, tidak terjadi gagal bayar atau menunggak bayar angsuran bulanan. Pun Anda tidak didatangi oleh DC yang bisa meresahkan hidup Anda.

Demikian informasi terkait Pinjol dengan DC lapangan yang siap melakukan penagihan kepada peminjam. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: