Tak Perlu Khawatir, Ternyata Ada Pinjol Syariah Terdaftar di OJK Loh, Ini Daftar Lengkapnya
Daftar pinjol syariah aman terdaftar di OJK-Foto : ilustrasi-Net
Perusahaan fintech lain yang menerapkan pinjaman syariah adalah Qazwa. Memberikan pembiayaan khusus untuk UMKM dengan bisnis yang bergerak di bidang peternakan, perdagangan, perkebunan, sampai produksi ini memudahkan anggotanya untuk memilih proyek yang akan didanai secara online.
BACA JUGA:5 Cara Pinjam Uang di Aplikasi Pinjol Kredivo Biar Bisa Cair ke DANA, Limit Hingga Rp14,5 Juta
BACA JUGA:7 Zodiak Perempuan Paling Menggemaskan yang Disukai Semua Orang
Sementara itu dilansir dari situs resminya, Qazwa menyediakan pembiayaan dengan skema supply chain financing, yakni kegiatan pembiayaan kredit modal kerja yang dilakukan melibatkan sistem rantai pasokan bisnis.
7. Papitupi Syariah
Lembaga pemberi pinjaman syariah lainnya adalah Papitupi Syariah yang telah mendapat surat tanda terdaftar OJK sejak 2020. Dengan limit pinjaman Rp50 juta, debitur minimal harus bekerja selama 2 tahun di perusahan yang telah bekerja sama dengan Papitupi Syariah.
Syarat lainnya peminjam minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah dan merupakan WNI. Di sisi lain, tenor yang disediakan untuk melunasi angsuran bervariasi hingga 36 bulan/3 tahun.
Pinjaman syariah bisa menjadi alternatif untuk Anda yang sedang mencari pembiayaan tambahan baik untuk kehidupan sehari-hari maupun untuk beli rumah.
8. Pinjaman Syariah Ethis
Ethis Fintek Indonesia adalah lembaga P2P FInancing Syariah yang memberikan pembiayaan produktif bagi UMKM dan proyek properti. Telah mengantongi izin dari OJK, Jika ingin mengajukan pendanaan, pemilik usaha harus melampirkan legalitas usaha seperti KTP pengurus, NPWP pribadi serta perusahaan, SIUP, bukti pembayaran SPT sampai aktar pendirian dan perubahan.
BACA JUGA:Ini Hasil Rapat Kerja KPK Pemerintah dengan Kades dan Lurah di Gedung Mahligai Bank Jambi
9. Dana Syariah
Tidak hanya terdaftar dan diawasi oleh OJK, Dana Syariah juga diawasi oleh KEMKOMINFO. Layanan pinjaman syariah ini bisa memberikan modal tambahan bagi pengusaha properti yang membutuhkan.
Pinjaman syariah adalah pinjaman atau kredit dana dari lembaga keuangan yang menerapkan syariat Islam dalam sistem transaksinya. Berbeda dengan sistem pinjaman biasa yang mengenakan bunga, sistem syariah menganggap bunga adalah riba, sehingga kredit tidak dibebankan bunga melainkan akad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: