Tak Perlu Khawatir, Ternyata Ada Pinjol Syariah Terdaftar di OJK Loh, Ini Daftar Lengkapnya
Daftar pinjol syariah aman terdaftar di OJK-Foto : ilustrasi-Net
BACA JUGA:7 Tips Hemat ala Orang Jepang untuk Menghindari Pinjol
Namun peminjam haruslah badan usaha berbadan hukum seperti PT atau CV yang berdomisili di Bandung. Perusahaan harus memenuhi syarat seperti penjualan tahunan lebih dari Rp1 miliar, memiliki arus kas positif dalam 12 bulan terakhir, beroperasi minimal 1 tahun, sampai memiliki Surat Perintah Kerja dari Pemberi Kerja.
4. Pinjaman Syariah Duha Syariah
Karena menganut sistem syariah, Duha Syariah hanya memberikan layanan pinjaman dana online untuk membeli barang-barang halal.
Lembaga pinjaman ini syariah telah mendapat izin usaha dari OJK sejak 21 April 2021 dan memiliki 2 jenis produk.
Yakni pinjaman konsumtif dengan plafon maksimal Rp20 juta dan pinjaman religi dengan plafon maksimal Rp30 juta. Untuk pinjaman konsumtif, tenor cicilan mulai dari 3 bulan sampai 12 bulan, sementara pembiayaan religi lebih panjang yakni 12-24 bulan.
Jika tertarik melakukan pinjaman syariah, pastikan Anda telah memenuhi syarat yang berlaku. Antara lain berusia minimal 21 tahun, berpenghasilan minimal Rp3 juta, dan pegawai tetap di perusahaan pemberi kerja yang telah bekerja sama dengan Duha Syariah.
BACA JUGA:Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Kapolda Jambi Donor Darah
BACA JUGA:7 Shio yang Memiliki Komitmen dan Integritas Tinggi, Prinsipnya Gak Diragukan, Kamu Juga?
Sementara untuk badan usaha wajib memberikan dokumen legalitas usaha seperti laporan keuangan (minimal satu tahun terakhir sudah profit), mutasi rekening koran 3 bulan terakhir, dan memiliki tempat usaha tetap.
5. Pinjaman Syariah Alami Sharia
Selanjutnya ada Alami Sharia yang menjadi jasa layanan pendanaan berbasis tagihan atau invoice. Melansir situs resminya, ALAMI Group terdaftar di OJK sebagai platform pendanaan peer-to-peer (P2P) syariah.
Berbeda dengan pinjaman online lain, debitur haruslah perusahaan berbentuk UMKM badan usaha PT atau CV yang telah berjalan minimal 1 tahun. Semua pelaku usaha bisa mengajukan pinjaman namun dikecualikan untuk sektor industri minuman keras, makanan haram, dan rokok.
Jika tertarik, lengkapi syarat dokumennya seperti NPWP Perusahaan, dokumen invoice pada pemberi kerja, KTP dan NPWP pendiri perusahaan, akta pendirian usaha, laporan keuangan 3 tahun terakhir, mutasi rekening koran 6 bulan terakhir, dan lainnya. Tidak hanya sebagai peminjam dana, Anda juga bisa menjadi investor/pendana bagi UMKM dengan akad syariah.
6. Pinjaman Syariah Qazwa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: