Punya Hutang dengan Pinjol Ilegal Tak Terdaftar OJK, Haruskah Dibayar?

Punya Hutang dengan Pinjol Ilegal Tak Terdaftar OJK, Haruskah Dibayar?

Anda jangan sampai terjerat dengan pinjol, apalagi ilegal.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

Berdasarkan Pasal 1330 KUH Perdata, perjanjian yang dilakukan oleh pemberi pinjaman ilegal dan penerima pinjaman dapat dibatalkan jika penyelenggara tidak memiliki izin yang diperlukan.

Namun, yang perlu dibayar adalah pokok utang yang telah dipinjam oleh peminjam.

Jadi, Apakah Harus Dilunasi?

Terlibat dalam pinjaman online ilegal memang bisa menjadi pengalaman yang sangat tidak menyenangkan.

BACA JUGA:7 Zodiak Perempuan yang Bisa Mengatasi Patah Hati dengan Bijaksana

BACA JUGA:Anda Wajib Tahu, Ini Pengertian dan Jenis Pinjol, Yuk Jadi Nasabah Cerdas

Namun, dari sudut pandang hukum, utang tetaplah utang dan perlu dilunasi.

Meskipun pinjaman tersebut berasal dari platform pinjaman online ilegal, debitur dianggap memiliki kewajiban hukum untuk membayar kembali atau menyelesaikan pinjaman tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat, terutama dalam hal pokok utang.

Meskipun ada pernyataan resmi yang memungkinkan ketidakbayaran pinjaman online ilegal, Anda tetap harus mempertimbangkan dampaknya pada reputasi keuangan Anda dan dampak jangka panjang lainnya.

Penting untuk selalu mempertimbangkan opsi hukum yang tersedia dan mendapatkan nasihat hukum. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: