Jasa Raharja Jambi Sampaikan Hak Santunan Warga Mandiangan -Sarolangun Alami Kecelakaan Jaluko -Muara Jambi

Jasa Raharja Jambi Sampaikan Hak Santunan Warga Mandiangan -Sarolangun Alami Kecelakaan Jaluko -Muara Jambi

Jasa Raharja Jambi Sampaikan Hak Santunan Warga Mandiangan -Sarolangun Alami Kecelakaan Jaluko -Muara Jambi--

JAMBI,JAMBI INDEPENDENT.CO.ID- Kecelakaan dua kendaraan antara  Mobil Truck yang  terjadi di Jalan Jambi - Muara Bulian Rt. 12 Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi di penghujung bulan September lalu. Kecelakaan tersebut menyebabkan salah satu pengendara mobil truck meninggal dunia dan berdomisili di Kabupaten Sarolangun, santunan meninggal dunia disampaikan haknya kepada hali wairs hari Senin, 2 Oktober 2023.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno menjelaskan “Jasa Raharja Jambi memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, jika musibah kecelakan lalu lintas yang dialami korban bukan di tempat domisili korban maka pelayanan penyerahan hak santunan dilakukan jemput bola oleh petugas Jasa Raharja yang berada sesuai domisili ahli waris penerima santunan”.

Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Petugas Jasa Raharja Cabang Jambi mendapatkan informasi Laporan Polisi Kecelakaan pada kesempatan pertama dari Lantas Polres Muara Jambi, Penanggung Jawab Samsat Muara Jambi berkoordinasi dengan Penangung Jawab Samsat Sarolangun untuk melakukan jemput bola ke rumah ahli waris, pelayanan tetap berjalan senhingga hak santunan tetap dapat kita serahkan  secepat mungkin”.

“Hasil jemput bola petugas kami saat berkunjung di rumah duka didapatkan keabsahan bahwa ahli waris yang sah adalah isteri korban. Kami mengecek seluruh dokumen pendukung pengajuan santunan seperti KTP, kartu keluarga, akte kelahiran dan surat kematian korban untuk memastikan bahwa ahli waris korban adalah sah” jelas Donny.

BACA JUGA:AHM Ajak Ribuan Mahasiswa Jadi Generasi Peduli Keselamatan

Jasa Rahara Jambi menyelesaikan santunan an. Zulkapli secara transfer ke rekening ahli waris an. Lisa senilai 50 juta rupiah an. Sutarni (isteri ahli waris) dan senilai 50 juta rupian sebagai bentuk hadirnya Negara dalam memberikan perlindungna korban kecelakaan lalu lintas” akhir penjelasan Donny.

Jasa Raharja akan selalu hadir memberikan pelayanan terbaik dan menyampaikan hak santunan kepada ahli waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas, namun seluruh Masyarakat Jambi agar tetap berhati-hati dalam berkendara, saling menghormati sesama pengguna jalan umum, agar kecelakaan lalu lintas dapat dihindari,  Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Masyarakat Indonesia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: