Ditlantas Polda Jambi Cabut Penghentian Aktivitas Angkutan Batu Bara di Jambi, Mulai Kapan?

Ditlantas Polda Jambi Cabut Penghentian Aktivitas Angkutan Batu Bara di Jambi, Mulai Kapan?

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, mengatakan bahwa angka kecelakaan menurun setelah aktivitas angkutan batu bara di Jambi dihentikan.-dok/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Setelah sempat diperpanjang, Polda Jambi melalui Ditlantas Polda Jambi akhirnya mencabut penghentian aktivitas angkutan batu bara di Jambi.

Ini untuk angkutan batu bara yang melintasi jalan nasional, jalan provinsi, kota atau kabupaten di Provinsi Jambi.

Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, saat dikonfirmasi Minggu 9 September 2023.

"Mulai besok (10 September 2023), diskresi kepolisian dicabut," kata Kombes Dhafi.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Syarat dan 3 Jenis Pinjaman KUR BRI 2023, Bunga Cuma 6 Persen, Cocok untuk Modal

BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Dikagumi Banyak Orang Karena Pintar

Tapi lanjutnya, pencabutan penghentian aktivitas angkutan batu bara ini tetap ada catatannya.

Kata Kombes Dhafi, para pihak terkait harus mematuhi segala ketentuan terkait mobilisasi angkutan batu bara.

Lanjutnya, jika masih ada pelanggaran dari hasil rapat koordinasi yang telah dilakukan, pihaknya akan kembali mengambil tindakan.

"Kalau masih ada pelanggaran, kebijakan mencabut diskresi ini akan dipertimbangkan lagi," kata Kombes Dhafi.

BACA JUGA:Hebat, Game yang Bisa Dapatkan Saldo DANA Gratis

BACA JUGA:Gawat! OJK Sebut Ada Puluhan Pinjol yang Belum Penuhi Modal Minimum

Keputusan ini, dituangkan dalam sebuah surat dengan Nomor: B/3309/IX/REN.5/2023, perihal pemberitahuan pencabutan diskresi kepolisian.

Surat tersebut ditujukan pada perusahaan batu bara dan jasa transportir batu bara pemilik IPP/IUJP/IUP-OPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: