Gawat! OJK Sebut Ada Puluhan Pinjol yang Belum Penuhi Modal Minimum
Ilustrasi. OJK mencatat ada 26 pinjol yang belum memenuhi modal minumum pada Juli 2023 lalu.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com
JAMB I-INDEPENDENT.CO.ID - Pada tanggal 4 Juli 2023 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa ada 26 perusahaan fintech P2P Lending, yang sering dikenal sebagai pinjol (pinjaman online), yang belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp2,5 miliar.
Aturan pemenuhan modal minimum untuk pinjol ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Menurut peraturan tersebut, penyelenggara teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending seperti pinjol diwajibkan memiliki ekuitas paling sedikit Rp2,5 miliar per tanggal 4 Juli 2023.
Selanjutnya, peraturan ini juga mengamanatkan bahwa jumlah ekuitas minimum akan meningkat seiring berjalannya waktu, yakni sebesar Rp7,5 miliar per 4 Juli 2024 dan Rp12,5 miliar per 4 Juli 2025.
BACA JUGA:KUR BRI September 2023, Bisa Pinjam Uang hingga Rp 100 Juta, Angsuran Mulai Rp1 Jutaan
BACA JUGA:Orang Tua Wajib Tahu, Tips Atasi Anak Kecanduan Handphone, Cek dan Kontrol Penggunaan Gadget
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan fintech P2P Lending atau pinjol memiliki modal yang cukup untuk beroperasi dengan aman dan bertanggung jawab.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa OJK telah mengambil tindakan terkait ketidakpatuhan ini pinjol ini.
Pihaknya telah mengirimkan surat peringatan tertulis kepada perusahaan fintech atau pinjol yang belum memenuhi ketentuan modal minimum tersebut.
OJK mendorong pinjol ini untuk segera menambah modal dan memastikan ekuitas minimum tetap mencapai Rp2,5 miliar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Pertama di Indonesia, Work and Creative Space milik Rumah BUMN Kota Jambi Resmi Dibuka
BACA JUGA:Peringati Hari Olahraga Nasional, Polda Jambi Gelar Kejuaraan Bola Voli Kapolda Jambi
Tidak hanya itu, OJK juga melakukan pengawasan ketat terhadap perkembangan perusahaan fintech P2P Lending atau pinjol yang memiliki TWP90 (tingkat tunggakan pembayaran melebihi 90 hari) di atas 5%.
Dalam kasus ini, OJK memberikan surat pembinaan kepada perusahaan-perusahaan pinjol tersebut dan meminta mereka untuk menyusun rencana tindakan perbaikan terkait pendanaan yang macet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: