Di Sumsel, Ada 2.190 Aduan Konsumen Terkait Pinjol Ilegal

Di Sumsel, Ada 2.190 Aduan Konsumen Terkait Pinjol Ilegal

Di Sumsel, ada ribuan keluhan terkait pinjol ilegal.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

Akibatnya, ketika menghadapi kebutuhan mendesak, mereka cenderung memilih menggunakan layanan pinjaman online ilegal, tanpa menyadari risiko yang lebih besar yang mungkin harus mereka hadapi.

Oleh karena itu, OJK terus mengimbau agar masyarakat selalu mempertimbangkan dengan matang kebutuhan dan kemampuan finansial mereka sebelum menggunakan produk dan layanan jasa keuangan, termasuk layanan pinjaman online.

BACA JUGA:12 Aplikasi Pinjol Cepat Cair dan Terpercaya dengan Limit Rp15 Juta, Cek di Sini

BACA JUGA:8 Aplikasi Pinjol Tenor Lama dengan Bunga Rendah, Limit Rp20 Juta Terdaftar OJK, Lengkap dengan Syaratnya

Hal ini penting untuk mengurangi risiko kerugian dan masalah finansial yang dapat timbul akibat penggunaan layanan ilegal.

Untung Nugroho menekankan pentingnya untuk memahami legalitas entitas penyedia layanan pinjaman online, hak dan kewajiban sebagai konsumen, serta manfaat dan risiko yang terkait dengan penggunaan jasa pinjaman online.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang produk dan layanan keuangan ini, konsumen dapat membuat keputusan yang lebih bijak dan melindungi diri mereka dari potensi risiko.

Selain masalah pinjaman online ilegal, OJK Sumbagsel juga menerima sejumlah aduan dari masyarakat terkait investasi ilegal, yaitu sebanyak 118 aduan.

BACA JUGA:Cek! Tabel Angsuran KUR Mandiri 2023 Lengkap dengan Syarat Pengajuan

BACA JUGA:Buntut Istri Polisi Bentak Siswi Magang, Kapolres Probolinggo Copot Jabatan Suaminya

Kota Palembang juga menjadi penyumbang terbanyak dalam hal ini, dengan sekitar 74,5 persen dari total aduan terkait investasi ilegal.

Kabupaten Muara Enim dan Kota Lubuklinggau juga mencatat sejumlah aduan terkait investasi ilegal.

Permasalahan utama yang disoroti dalam aduan-aduan investasi ilegal adalah masalah legalitas entitas penyedia investasi, fraud eksternal seperti penipuan, pembobolan rekening, skimming, dan kejahatan siber, serta masalah terkait jasa layanan entitas.

Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan pemahaman yang lebih baik tentang investasi yang ditawarkan kepada masyarakat, agar mereka dapat melindungi diri dari potensi kerugian finansial. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: