Penghentian Mobilitas Angkutan Batu Bara di Jambi Masih Berlanjut, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jambi

Penghentian Mobilitas Angkutan Batu Bara di Jambi Masih Berlanjut, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jambi

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menegaskan, diskresi terhadap angkutan batu bara di Jambi tetap dilanjutkan.-dok/jambi-independent.co.id -

BACA JUGA:Buntut Istri Polisi Bentak Siswi Magang, Kapolres Probolinggo Copot Jabatan Suaminya

Keputusan penghentian angkutan batu bara di Jambi ini, diambil dengan melihat beberapa faktor.

Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, saat dikonfirmasi hari Hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023.

"Kita menyikapi perkembangan mobilitas angkutan batu bara di Jambi belakangan ini, yang ternyata meresahkan masyarakat pengguna jalan lainnya," kata Kombes Dhafi.

Selain itu kata dia, kemacetan akibat angkutan batu bara di ruas-ruas jalan membuat aktivitas masyarakat pengguna jalan di pagi dan siang hari ikut terganggu.

BACA JUGA:Mak Ganjar Jambi Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Jalan Santai

BACA JUGA:Polres Batanghari Amankan 3 Tersangka Kasus Jual Beli Narkoba

Hal ini juga menimbulkan kecelakaan yang terjadi di sejumlah ruas jalan.

Dari hasil analisis Ditlantas Polda Jambi, didapat lah hasil sebagai berikut:

1. Dari hasil penghitungan aplikasi simpangbara dan TUKS, diketahui kuota angkutan batu bara yang melintas melebihi 4.000 unit seperti yang telah disepakati.

Selain itu, pada tanggal 25 Agustus 2023 lalu, telah ditemukan 203 pelanggaran angkutan batu bara yaitu: 73 tidak bisa menunjukkan SIM; 80 tidak bisa menunjukkan STNK; dan 50 tidak bisa menunjukkan KIR.

BACA JUGA:Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pertamina Blokir 1.771 Data Kendaraan Tambang di Jambi

BACA JUGA:Waspada.!! Satgas PAKI Blokir 288 Pinjol Ilegal

2. Kerusakan jalan sepanjang jalur angkutan batu bara hingga kini tidak ada perbaikan.

Seharusnya, hal itu menjadi tanggung jawab tanggung jawab perusahaan batu bara dan asosiasi transportir batu bara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: