Anda Wajib Tahu, Terjerat Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar, Ini Ketentuannya
Pinjol ilegal tak perlu dibayar-Foto : ilustrasi-Net
BACA JUGA:Dulu Anggota Polri, Kini Sekjen Kemenkumham Resmi Dilantik Menteri Yasonna Laoly jadi ASN
Bila salah satu syarat di atas tidak terwujud, maka artinya tidak ada hukum yang bisa mengatur pinjam meminjam tersebut.
Namun jika salah satu pihak yang melakukan kesepakatan pinjam-meminjam memiliki hak meminta supaya kesepakatan tersebut dapat dibatalkan.
Aturannya, jika perjanjian tersebut dibatalkan maka uang yang dipinjam oleh si peminjam harus dikembalikan seluruhnya.
Namun jika tidak mengembalikan uang tersebut dan oknum debt collector tetap melakukan mengancam terhadap nasabah, maka wajib hukumnya untuk melaporkan oknum ke pihak yang berwajib seperti polisi, Kominfo, dan OJK.
BACA JUGA:Truk Bermuatan Minyak Terbalik, Jalur Lintas Timur Merlung KM 101 Lumpuh
BACA JUGA:Dulu Anggota Polri, Kini Sekjen Kemenkumham Resmi Dilantik Menteri Yasonna Laoly jadi ASN
Nah.. itulah penjelasan tentang pembayaran Pinjol ilegal, sebelum melakukan peminjaman, sebaiknya anda menelaah dan berfikir hingga matang agar tagihan bisa dibayarkan
Pinjaman online ilegal ini artinya adalah tidak memiliki izin dan tanpa pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol menawarkan iming-iming pinjaman yang mudah dan cepat cair. Akibatnya, banyak orang pun terjebak dengan pinjaman online ilegal.
Pinjol ilegal biasanya menawarkan produknya melalui pesan WhatsApp ataupun SMS. Penawarannya pun sangat menggiurkan dan banyak keuntungan kepada calon penggunanya.
BACA JUGA:Sulit untuk Setia, Ini 3 Shio Suka Berpindah ke Lain Hati, Patut Waspada Nih
BACA JUGA:Awas..!! Kerinci Mulai Diselimuti Kabut Asap
Biasanya pinjol ilegal akan menawarkan suku bunga yang kecil, proses yang sangat mudah dan mereka bersih keras untuk meminta izin akses untuk data yang ada pada ponsel Anda.
Tak hanya itu, Pinjol ilegal akan melakukan tindakan yang tidak pantas pada saat melakukan penagihan, seperti diskriminasi ataupun ancaman. Tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan lembaga pembiayaan dan peraturan dari OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rakyatbengkulu.com