Pemilu 2024, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Seluruh Pihak Ikuti Aturan Hukum

Pemilu 2024, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Seluruh Pihak Ikuti Aturan Hukum

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto-ist/jambi-independent.co.id-laman resmi PDIP

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengajak semua pihak untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses demokrasi yang akan berlangsung dapat dilaksanakan dengan lancar dan tertib.

"Dengan tinggalnya enam bulan menuju Pemilu, mari kita semua dengan disiplin penuh mengikuti seluruh aturan hukum yang berlaku," ujar Hasto dalam keterangannya pada Rabu, 23 Agustus.

Hasto menekankan bahwa rakyat memiliki kedaulatan tertinggi dalam menentukan pemimpin masa depan.

BACA JUGA:MUI Bentuk Tim Pembinaan Keagamaan di Ponpes Al-Zaytun

BACA JUGA:Bikin Happy, Ini 4 Shio Bakal Dapat Uang Banyak hingga Akhir Agustus 2023, Keberuntungan Tiba Tiba Datang

Oleh karena itu, penting untuk tidak menyalahgunakan hukum sebagai alat untuk menghalangi proses demokrasi.

Lebih lanjut, Hasto juga membahas mengenai gugatan terkait batasan usia calon presiden (capres) yang maksimal 70 tahun.

Menurutnya, pengajuan uji materi ini tidak tepat jika diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terutama jika tujuannya adalah untuk menghalangi calon yang lain.

Hasto menjelaskan bahwa gugatan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

BACA JUGA:Langsung Borong Semua Barang, Ini 5 Zodiak Gila Diskon, Wajib Hunting Produk Terbaru

BACA JUGA:Puluhan ASN di Kota Jambi Ajukan Cerai, Didominasi Perselingkuhan dan Ekonomi

PDIP sendiri telah melakukan kajian dan hasilnya menyimpulkan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan terkait hal ini.

"MK tidak memiliki kewenangan legislatif untuk menciptakan suatu materi yang berbeda dengan isi pokok dari Undang-Undang. Kewenangan MK adalah untuk menguji apakah Undang-Undang tersebut bertentangan dengan konstitusi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: