Penanganan Pandemi Covid-19 Resmi Berakhir, Bagaimana dengan Vaksin?

Penanganan Pandemi Covid-19 Resmi Berakhir, Bagaimana dengan Vaksin?

Ilustrasi Covid-19. Pemerintah telah resmi mengakhiri penanganan Covid-19.-ist/jambi-independent.co.id-

Produk-produk tersebut yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) sebelum penetapan berakhirnya status pandemi juga tetap dapat digunakan selama memenuhi standar efikasi, keamanan, dan mutu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan obat dan vaksin ini akan diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Peraturan Kepala BPOM.

BACA JUGA:Waduh! Oknum HMI yang Bakar Bendera PDIP Dipolisikan, Jubir: Kader Intelektual Harusnya Mengedepankan…

BACA JUGA:PT LED Berhasil Mengatasi Ancaman Pailit Melalui Proposal Perdamaian

Dalam Perpres ini, Pemerintah menegaskan bahwa semua kebijakan yang telah dilakukan oleh KPCPEN, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk penanganan pandemi Covid-19 dan dalam menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan akan tetap berlaku.

Ini berlaku hingga hak dan kewajiban yang dihasilkannya terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sebagai langkah terakhir, Perpres ini mencabut sejumlah produk hukum terkait penanganan Covid-19, seperti Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang KPCPEN yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang juga telah diubah beberapa kali. Perpres Nomor 48 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 4 Agustus 2023. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: