Terlibat Kasus Penipuan, Iwan Warga Pematang Kandis Diamankan Polisi

Terlibat Kasus Penipuan, Iwan Warga Pematang Kandis Diamankan Polisi

Iwan Warga Pematang Kandis Diamankan Polisi-Ist/jambi-independent.co.id-

Kemudian tersangka mengatakan, akan membeli tanah tersebut dengan cara meminjam sertifikatnya untuk dijadikan agunan di bank. 

Dan setelah cair maka akan dibayarkan.

BACA JUGA:Soal Kabut Asap yang Muncul di Kerinci dan Sungai Penuh, Ini Penjelasan BMKG Kerinci

BACA JUGA:Gak Kapok! Aksi Penyiksaan Hewan Kembali Terjadi di Jambi, Anjing Diseret Sepeda Motor

"Akan tetapi setelah sertifikat diserahkan oleh korban kepada tersangka hingga sampai bulan Juli 2023, tersangka ini selalu ingkar janji. Akhirnya korban membuat laporan dan langsung kita tindak lanjut dengan cara mengamankan tersangka,” ujar Kasat Reskrim.

Terpisah, Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly menambahkan, terhadap tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP Tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancamana 4 tahun penjara. 

"Namun demikian Polres Merangin akan tetap memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak guna menyelesaikan permasalahan tersebut," singkat Rully.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: