Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara: Vaksin Expired Harus Dimusnahkan

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara: Vaksin Expired Harus Dimusnahkan

Waka DPRD Pinto Jayanegara -Ist/jambi-independent.co.id -

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Maraknya kasus vaksin yang telah kadaluarsa atau expired menjadi perhatian publik, termasuk bagi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara.

Sebab, bagaimana bisa pemerintah menganggarkan pembelian suatu barang, namun barang tersebut tidak terpakai hingga manjadi sia-sia.

Pinto mengatakan, bahwa masih banyak kasus mengenai vaksin yang telah masuk dalam masa kadaluarsa sehingga tidak dapat digunakan kembali.

"Saya banyak dapat informasi mengenai vaksin yang kadaluarsa ini, tentu ini menjadi kekhawatiran publik terhadap itu, apalagi takut nanti disalahgunakan,” ujar Pinto.

BACA JUGA:Siap Siap, Ini Daftar Zodiak Hidup Kaya Raya Tanpa Hutang di 2023 

BACA JUGA:Sekda Sudirman: Pemprov Jambi Segera Hibahkan Tanah ke UNJA

Untuk itu, kata dia pihaknya meminta kepada pihak-pihak terkait, harus segera untuk mengambil langkah mengatasi permasalahan ini.

“Contohnya bisa dimusnahkan,” ujarnya.

Di samping itu, Pinto juga mengungkapkan, bahwa sosialisasi mengenai vaksin atau vaksinasi harus tetap berlanjut.

Sebab, kata dia masih banyak warga yang belum melakukan vaksin untuk menjaga virus corana dengan varian yang baru.

BACA JUGA:Wujud Sinergi Bagi Negeri, Honda Sinsen Kembali Gelar Edukasi Safety Riding

BACA JUGA:KEREN!! 596 km Tol Trans Sumatera Resmi Beroperasi per Juli 2023, Ini 6 Titik Lokasi yang Bisa Dilalui

"Kita imbau kepada semua pihak yang terlibat pada vaksinasi ini, agar tetap berlanjut melakukan sosialisasi mengenai vaksin,” kata dia.

“Dan tetap melakukan vaksin bagi masyarakat yang belum vaksin, karena sesuai dengan arahan Menkes, bahwa vaksin akan terus dilaksanakan hingga akhir Desember 2023 mendatang,” tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: