Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Polisi, Bareskrim Polri Siap Jemput Paksa

Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Polisi, Bareskrim Polri Siap Jemput Paksa

Panji Gumilang ditetapkan tersangka -dok/jambi-independent-

Brigjen Djuhandani menegaskan, jika Panji Gumilang kembali mangkir, pihak tak segan akan jemput paksa.

Ia menjelaskan, penyidik punya kewenangan tersebut sesuai aturan Undang-undang.

BACA JUGA:Ini 3 Alasan Kamu Harus Jadi yang Pertama Punya Galaxy Z Flip5 dan Galaxy Z Fold5! 

BACA JUGA:Jadi Kandidat Calon Ketua IKA FH UNSRI, Ini Dia Profil Ian Iskandar

"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara aturan undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," tegasnya, Sabtu, 29 Juli 2023.

Undang-undang yang mengatur terkait jemput paksa yang dilakukan penyidik, tertuang dalam Pasal 112 KUHAP.

Pasal tersebut menerangkan, "Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya."

Sebelumnya Brigjen Djuhandani juga menyampaikan surat dokter dengan keterangan bahwa Panji Gumilang sakit tak bisa dibuktikan secara formil.*

Artikel ini juga sudah tayang di Disway.id, dengan judul Panji Gumilang Jangan Main-main, Bareskrim Polri Siap Jemput Paksa: Penyidik Punya Kewenangan!

 

https://disway.id/read/716197/panji-gumilang-jangan-main-main-bareskrim-polri-siap-jemput-paksa-penyidik-punya-kewenangan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: