Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Polisi, Bareskrim Polri Siap Jemput Paksa
Panji Gumilang ditetapkan tersangka -dok/jambi-independent-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Panji Gumilang, Pendiri Ponpes Al Zaytun belakangan ini harus memenuhi panggilan pihak kepolisian terkait kasus dugaan penistaan agama.
Namun, panggilan dari polisi yang seharusnya didatangi oleh Panji Gumilang untuk pemeriksaan tak dipenuhi oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu tersebut.
Panji Gumilang mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama, dengan alasan sakit.
Lantas, polisi pun kembali memanggil pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu yang kontroversial tersebut.
BACA JUGA:5 Shio Pantang Menyerah dan Kerja Keras, Karir Melesat dan Cuan Bertambah Terus
BACA JUGA:4 Shio yang Paling Santai, Tapi Punya Harta Berlimpah dan Rezeki Lancar Sepanjang Hidup
Jika masih mangkir, maka penyidik tidak segan-segan untuk menjemput paksa Panji Gumilang.
Hal ini seperti disampaikan dan ditegaskan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Kata dia menegaskan, pihaknya akan jemput paksa Panji Gumilang jika mangkir lagi.
Di mana, pada surat panggilan pertama pekan lalu, Kamis, 27 Juli 2023, Panji Gumilang mangkir dalam pemeriksaan kasus penistaan agama.
BACA JUGA:Pas Banget Jadi Penyanyi Profesional, Ini 5 Zodiak Miliki Suara Merdu dan Enak Didengar
BACA JUGA:5 Zodiak yang Paling All Out dalam Bekerja, Gak Setengah Hati
Pihak penyidik Bareskrim Polri sudah merilis jadwal pemanggilan kedua untuk pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat itu.
Surat panggilan kedua sudah dilayangkan, di mana Panji Gumilang diwajibkan memenuhi panggilan itu pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: