Lagi, Polres Kerinci Ungkap Kasus TPPO, Wanita 46 Tahun Diamankan

Lagi, Polres Kerinci Ungkap Kasus TPPO, Wanita 46 Tahun Diamankan

Polsek Kerinci ungkap kasus TPPO-Foto : Saprial-Jambi-independent.co.id

KERINCI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Lagi, Polres KERINCI berhasil mengamankan seorang wanita yang sudah lama menjadi pelaku tindak Pidana Perdagangan Orang yakni sebagai tekong ilegal. 

Terduga pelaku diamankan di Jalan raya Simpang Kantor Pemda Kerinci, Desa Lubuk Nagodang Kecamatan.Siulak, Kab.Kerinci Provinsi Jambi.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP.Edi Mardi. Dia mengatakan bahwa Polres Kerinci  telah mengamankan satu orang perempuan yang diduga telah melakukan Tindak Pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam Kesatu Pasal 2 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) atau Kedua Pasal 10 Undang - undang no. 21 tahun 2007 tentang TPPO.

Dia menambahkan penangkapan berawal pada Jumat, 20 Juli 2023 sekitar pukul 19.00 wib pihaknya mendapatkan  informasi dari  calon pekerja migran indonesia yang berasal dari Kerinci akan diberangkatkan ke malaysia melalui travel yang dibawa oleh Tekong Ilegal.

BACA JUGA:Polres Bungo Gelar Jumat Curhat, Warga Keluhkan Anak Punk dan Pengendara Langgar Lalu Lintas

BACA JUGA:Pembunuhan Gegara Ribut dengan Kenalan MiChat, Warga Alam Barajo Tewas Ditikam

Kemudian sekitar pukul, 20.30 wib Unit Opsnal yang menghentikan 1 ( satu ) unit mobil travel APV yang diduga mengangkut korban perdagangan orang yang akan dibawa ke Malaysia melalui jalur Kota Dumai yang mana mobil tersebut di hentikan di Desa Lubuk nagodang Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Ternyata mobil tersebut didapatkan mengangkut 3 ( tiga ) orang laki - laki beserta 1 ( satu ) orang perempuan atas nama Simarni Alias Maria yang mengaku akan mempekerjakan ketiga orang tersebut di Malaysia di kebun sawit dengan gaji paling sedikit 2000 RM/ perbulan. 

"Simarni Alias Maria merekrut calon PMI tersebut Ilegal dan tanpa ijin dinas terkait dan dilakukan secara perorangan dengan meminta sejumlah uang masing” Rp.5.000.000/orang, dan dijanjikan akan diberikan pekerjaan setelah sampai di Malaysia yaitu dikerjakan di kebun sawit dan security dengan gaji nantinya Rp.7.000.000,-/ bulan,"jelasnya.

Dia mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kecelakaan di Jalan Lintas Jambi-Muarasabak, Dua Pengendara Cidera Parah

BACA JUGA:HUT ke 7 Tahun, Hotel Odua Weston Gelar Appreciation Night

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa paspor,"katanya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: