ASN di Kota Jambi yang Tambah Cuti di Luar Alasan Ini, Siap-siap Kena Sanksi

ASN di Kota Jambi yang Tambah Cuti di Luar Alasan Ini, Siap-siap Kena Sanksi

Apel kedisplinan ASN Pemkot Jambi beberapa waktu lalu.-rizalzebua/jambi-independent.co.id-

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hari ini, Senin 3 Juli 2023, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di jajaran Pemkot Jambi mulai berkantor seperti biasa.

Ini setelah pasca libur panjang Idul Adha 2023. Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023. 

Wakil Walikota Jambi, Maulana berharap tak ada pegawai yang coba-coba menambah cuti. Tidak menambah cuti, juga dilakukan dalam rangka memenuhi pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat.

"Kami imbau tidak ada alasan untuk menambah cuti atau izin," kata dia. Kecuali memang ASN atau pegawai tersebut ada urusan yang mendesak dalam hal ini, sakit atau ada keluarga yang meninggal dunia.

BACA JUGA:Ternyata Ini Zodiak Anies Baswedan, Bagaimana Karakternya? Simak Yuk!

BACA JUGA:PPDB TK, SD dan SMP Negeri Tahun 2023/2024 di Bungo Segera Dibuka, Catat Tanggalnya

"Semua ASN harus masuk tepat waktu, saya akan memilih apel langsung. Mengenai sanksi akan indispliner tentu ada, kita akan mengikuti aturan yang ada," jelasnya.

Sebelumnya, dalam perayaan Hari Raya Idul Adha 2023, jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kota Jambi, mendapatkan cuti bersama.

Di mana semua pegawai bisa menikmati masa libur cukup lama sembari merayakan Idul Adha bersama keluarga.

Pemerintah pusat resmi memutuskan menambah cuti bersama untuk memperingati Hari Raya Idul Adha 2023.

BACA JUGA:Apa Kabar Jalan Khusus Batu Bara di Jambi? Begini Prosesnya Versi Pemprov Jambi

BACA JUGA:Setahun Pasca Kasus Sambo, Kepercayaan Publik Terhadap Polri Meningkat Jadi 76,4 Persen

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, pemerintah secara resmi menjadikan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2023 bertambah dua hari, yaitu pada 28 dan 30 Juni 2023.

Keputusan itu tertuang dalam perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: