2 Personil Polres Merangin Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

2 Personil Polres Merangin Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

2 personil Polres Merangin diberhentikan -Foto : Ali Amin-Jambi-independent.co.id

BANGKO,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -  Kapolda Jambi kembali resmi mengeluarkan Surat  resmi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 2 anggota Polres Merangin. 

Keduanya bernama Bripda A.S dan Brigadir RA. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan secara In Absentia dimana keduanya tidak hadir dalam upacara tersebut. 

Upacara PTDH yang dilaksanakan pada Senin (26/06/2023) sekira pukul 08.00 Wib dihalaman Mapolres Merangin dan bertindak sebagai Inspektur Upacara lansung dipimpin Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Merangin menekankan kepada seluruh peserta upacara agar dapat mengambil hikmah dari upacara PTDH tersebut.

BACA JUGA:2 Personel Polres Merangin Dipecat, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Jadi Wakapolri, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada

Juga meminta agar dalam pelaksanaan tugas  didasari oleh rasa keikhlasan dan semata-semata untuk ibadah agar nantinya selamat dunia dan akhirat.

“Kepada seluruh peserta upacara agar dapat mengambil hikmah dari upacara PTDH ini, berdinaslah dengan baik dan ikhlas, layani masyarakat dengan tulus agar selamat dunia dan akhirat. Dan niatkan dalam setiap pelaksanaan tugas semata-mata untuk beribadah,"tutup Kapolres .

Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H menambahkan, bahwa keduanya telah diputuskan dalam Sidang Kode Etik Polri beberapa waktu lalu.

 Mereka berdua terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: 3 Pejabat Utama dan 2 Kapolres di Polda Jambi Kena Mutasi

BACA JUGA:Sering Ajak Keluarga Liburan, Ini 5 Zodiak Suka Traveling, Aries Senang Hiking

Kepada BRIPDA (A.S) diputus PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Jambi Nomor : Kep/224/V/2023. Yang bersangkutan melanggar Pasal 11 huruf a dan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentiana Anggota Polri  dan Pasal 7 huruf b dan Pasal 11 huruf c PERKAP Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri. Yang bersangkutan diberikan sanksi Kode Etik karena melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan

Sementara BRIGADIR (R.A) diputus PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Jambi Nomor : Kep/225/V/2023. Yang bersangkutan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentiana Anggota Polri  dan Pasal 11 huruf c PERKAP Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri. Yang bersangkutan diberikan sanksi Kode Etik karena melakukan tindak pidana Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: