Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Ilustrasi--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan guna mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan transportasi yang lebih baik. Selain itu, untuk permudah proses pembayaran, pemerintah juga menyediakan layanan e samsat.. Namun, terkadang karena berbagai alasan, pajak kendaraan bisa terlambat atau tidak dibayar sesuai batas waktu yang ditentukan. Akibatnya, denda pajak kendaraan diberlakukan sebagai sanksi.

Lantas, berapa jumlah denda yang harus kita bayar? Tanpa mengetahui cara menghitungnya, kita tidak dapat memperkirakan total denda pajak kendaraan bermotor tersebut.

Poin Penting dalam Denda Pajak Motor
Namun, sebelum kita mempelajari cara menghitung denda Pajak motor, ada baiknya Anda mengetahui aturan-aturan penting dalam penghitungan denda Pajak motor berikut:

1. Satu Bulan Telat Bayar Pajak Motor
Banyak orang yang masih belum mengetahui tentang ketentuan yang berlaku bagi mereka yang membayar pajak kendaraan bermotor terlambat.

BACA JUGA:Kejuaraan Menembak Kapolda Cup 2023, Ini Kata Ketua Umum KONI Provinsi Jambi

BACA JUGA:Catet! Ini 5 Zodiak Paling Mudah Jatuh Cinta, Sagitarius Mudah Bosan

Jika pembayaran pajak terlambat selama 1 atau 2 hari, maka jumlah denda yang harus dibayarkan akan sama dengan denda untuk keterlambatan selama 1 bulan.

Meskipun terlambat selama satu minggu, tetap akan dianggap sebagai keterlambatan selama satu bulan. Namun, jika keterlambatan mencapai 1 bulan ditambah 1 hari, maka akan diklasifikasikan sebagai keterlambatan selama 2 bulan.

2. Satu Tahun Telat Bayar Pajak Motor
Jika Anda mengalami keterlambatan pembayaran pajak kendaraan selama satu tahun penuh, proses penghitungan dendanya dilakukan dengan mengalikan jumlah denda sebanyak 12 kali, yang sesuai dengan jumlah bulan dalam satu tahun.

Artinya, setiap bulan yang Anda telat membayar akan dikenakan denda yang sama.

BACA JUGA:Kejuaraan Menembak Kapolda Cup 2023 di Jambi Dimulai, Pujian Irjen Rusdi untuk Guntur Muchtar: Ga Ada Lawan

BACA JUGA:Pengurus PWI Kota Jambi Silahturahmi ke Basarnas Kota Jambi

Demikian juga, apabila keterlambatan pembayaran pajak kendaraan mencapai dua tahun atau tiga tahun, Anda hanya perlu mengalikan denda dengan 24/24 atau 36/36, yang merepresentasikan jumlah bulan dalam dua tahun atau tiga tahun.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap bulan keterlambatan pembayaran dikenai denda yang serupa.
3. Denda Telat Bayar Pajak Motor
Saat ini, berdasarkan peraturan terbaru yang mengatur tentang pajak motor, terdapat ketentuan yang menentukan besaran denda yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Menurut peraturan tersebut, apabila pemilik kendaraan tidak melakukan pembayaran pajak sesuai batas waktu yang ditetapkan, maka denda yang akan dikenakan adalah sebesar 25% dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan.

4. Denda SWDKLLJ
Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) merupakan kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun mobil.

Dalam hal kendaraan bermotor roda dua, jumlah denda SWDKLLJ yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp32.000. Sedangkan untuk kendaraan mobil, jumlah denda SWDKLLJ yang ditetapkan adalah sebesar Rp100.000.

BACA JUGA:Tak Bisa Tahan Emosi, 5 Zodiak Berbahaya saat Marah, No 2 Sulit Dilawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: