Sensus Pertanian 2023 dan Revitalisasi Pertanian

Sensus Pertanian 2023 dan Revitalisasi Pertanian

Muji Lestari SE, MA, Kepala BPS Kabupaten Muaro Jambi--

Revitalisasi pertanian perlu didasarkan pada pemahaman tentang profil dan peta pertanian yang lengkap dan kebijakan yang tepat.

Oleh sebab itu, pelaksanaan Sensus Pertanian 2023 (ST2023) yang telah disiapkan oelh BPS sejak tahun 2021 dan dilaunching secara resmi oleh Presiden pada tanggal 15 Mei 2023 menjadi momentum yang sangat baik untuk mengumpulan data dasar dan informasi pertanian.

Tulisan singkat ini membahas relevansi dan urgensi Sensus Pertanain 2023 dalam mendorong revitalisasi pertanian.

Revitaliasi Pertanian

Revitalisasi pertanian merupakan suatu kesadaran bersama untuk menempatkan kembali arti penting pembangunan pertanian bagi penguatan ketahanan pangan, pengembangan kedaulatan pangan, penyediaan bahan baku industri pengolah hasil pertanian, penciptaan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, peningkatan pendapatan masyarakat terutama para petani, dan peningkatan pendapatan devisa negara.

BACA JUGA:Sebentar Lagi Dimulai, Ini Tahapan Pemilihan Rektor UNJA Periode 2024-2028

BACA JUGA:POJOK HUKUM Musri Nauli: Waktu Menurut Hukum Pidana

Keberhasilan revitalisasi pertanian di Indonesia sangat ditentukan oleh paling tidak lima (5) syarat pokok (AT Mosher, 1966), yaitu: Pertama, tersedianya benih/bibit, pupuk, pemberantas hama dan peralatan produksi secara lokal; kedua, adanya insentif peningkatan produksi seperti harga jual yang menguntungkan, pembagian hasil yang wajar dan daya beli rumah tangga petani yang meningkat; ketiga, adanya dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi produksi yang dapat diterapkan petani; keempat, tersedianya prasarana dan sarana pendukung seperti pengangkutan (transportasi) yang murah dan terpadu; serta kelima, berkembangnya pemasaran hasil-hasil pertanian yang didukung oleh sistem informasi, kelembagaan dan jaringan pemasaran yang andal. 

Revitalisasi pertanian juga ditentukan oleh 5 (lima) syarat pelancar (AT Mosher, 1966), yaitu: pertama, pengembangan pendidikan terutama peningkatan kapasitas petani dan pendidikan bagi tenaga penyuluh pertanian; kedua, penyedian kredit produksi bagi petani dan pelaku usaha tani; ketiga, terbangunnya kerjasama dan kemitraan petani (modal sosial) dalam seluruh kegiatan pertanian seperti pengolahan lahan, penanaman, pemberantasan hama-penyakit, pemeliharaan jariangan irigasi dan pemasaran hasil pertanian; keempat, perbaikan dan perluasan lahan pertanian termasuk pembangunan dan perbaikan jaringan irigasi; serta kelima, perencanaan pembangunan pertanian yang terpadu mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional.

Relevansi ST2023

Transformasi ekonomi menjadi salah satu pilar dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang disiapkan oleh Bappenas. Dalam transformasi ekonomi, revitalisasi pertanian diiharapkan akan menjadi pilar ketahanan dan kedaulatan pangan.

Dengan ini, pelaksanaan Sensus Pertanian 2023 (ST2023) menjadi sangat penting dan relevan dalam mendukung perencanana kebijakan pertanian. 

BACA JUGA:Lebih Nyaman Dibalik Layar, Ini 5 Zodiak Suka Menutup Diri dari Lingkungan Sekitar

BACA JUGA:Protes Wisuda dari Para Orang Tua atau Wali Siswa, Terus Mengalir

ST2023 berbeda dengan ST2013 dalam metode pendataan dan cakupan data yang dikumpulkan. Data yang dikumpulkan dalam ST2013 hanya menyangkut data pokok pertanian nasional dan petani gurem. Sementara, ST 2023 akan mengumpulkan data yang lebih lengkap dan terkini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: