POJOK HUKUM Musri Nauli: Waktu Menurut Hukum Pidana
Musri Nauli--
Waktu menurut Hukum Pidana dan Hukum Pidana menjadi bagian penting.
Di dalam Pasal 97 KUHP disebutkan “Yang disebut hari adalah waktu selama dua puluh empat jam, yang disebut bulan adalah waktu selama tiga puluh hari”.
Makna ini juga ditegaskan didalam pasal 1 angkat 27 KUHAP.
Kategori “hari” juga berkaitan dengan definisi “pidana kurungan”. Definisi “Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun”.
BACA JUGA:Protes Wisuda dari Para Orang Tua atau Wali Siswa, Terus Mengalir
Berbeda dengan “pidana penjara”. Menurut KUHP, “Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu”. Atau “Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut- turut”.
Definisi “hari” inilah yang membedakan dengan pidana mati dan pidana seumur hidup.
Terhadap “pidana kurungan pengganti” yang biasa dikenal didalam kasus Korupsi juga harus dihitung hari. Pasal 41 ayat (2) KUHP menyebutkan “Pidana kurungan pengganti ini paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.
Hari juga ditentukan terhadap daluwarsa (lewat waktu) tindak pidana. Pasal 79 “ Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan,
BACA JUGA:Lebih Nyaman Dibalik Layar, Ini 5 Zodiak Suka Menutup Diri dari Lingkungan Sekitar
BACA JUGA:Ciri-ciri Diri Sanggup Mengatasi Kesulitan Hidup yang Ada
Pentingnya hari juga tegas dicantumkan didalam Pasal 27 KUHP. Pasal 27 KUHP tegas menyebutkan “Lamanya pidana penjara untuk waktu tertentu dan pidana kurungan dalam putusan hakim dinyatakan dengan hari, minggu, bulan, dan tahun; tidak boleh dengan pecahan”.
Sedangkan menurut Pasal 98 Yang disebut waktu malam yaitu waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit.
Begitu pentingnya waktu juga berkaitan dengan “pemberatan tindak pidana”. Kejahatan yang dilakukan pada malam hari menjadi dasar pemberantan tindak pidana pencurian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: